Kulintang.co ,Bandar Lampung – Sejak beberapa hari terakhir Provinsi Lampung tuai sorotan tajam dan ramai menjadi perbincangan hangat, hingga viral di media sosial terkait Insfrastruktur jalan di Provinsi setempat yang mengalami kerusakan.
Perlu diketahui, di Indonesia ada beberapa kategori jalan berdasarkan wewenangnya, diantaranya. Jalan nasional yaitu jalan kolektor primer dan jalan arteri primer satu dan jalan strategis nasional yang menghubungkan antar ibukota provinsi dan antar pusat kegiatan, serta yang menjadi kewenangannya di Pemerintah Pusat atau Kementerian PUPR.
Kemudian, jalan provinsi merupakan jalan arteri primer dua yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota Kabupaten/Kota dan jalan strategis provinsi yang ruas-ruas jalan tersebut ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur, sehingga pengelolaannya ada di Pemerintah Provinsi setempat.
Lalu yang terakhir, ialah jalan Kabupaten/Kota dan jalan lingkungan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah setempat khususnya Pemerintah Kabupaten/Kota.
Jika menilik (melihat dengan sungguh-sungguh atau mengamati-red) anggaran dan problem Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperbaiki infrastruktur jalan di Provinsi Lampung.
Kepala Dinas BMBK Lampung Febrizal Levi Sukmana mengungkapkan jika panjang jalan di Lampung terdiri dari, jalan nasional panjang sekitar 1500 KM dengan kemantapan jalan 92%, jalan milik Provinsi dengan panjang sekitar 1700 KM dengan kemantapan jalan 76,85% (lebih tinggi dari target RPJMD tahun 2022 yaitu 76%) serta jalan Kabupaten/Kota dan jalan lingkungan dengan total panjang sekitar 18.000 KM dengan kemantapan 42%.
“Adapun anggarannya untuk jalan provinsi dari tahun 2020 sebesar 400 miliar, tahun 2021 sebesar 350 miliar, tahun 2022 sebesar 500 miliar dan di tahun 2023 sebesar 700 miliar. Dari empat tahun anggaran untuk Insfrastruktur itu untuk membiayai panjang jalan provinsi 1700 KM agar terpelihara hingga peningkatan, secara bertahap,” kata Febrizal Levi saat dihubungi via Whatsapp, pada Rabu 19 April 2023.
Kita tahu sekitar tanggal 12 Juni 2019 Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim dilantik. Belum genap satu tahun memimpin, pada Senin 2 Maret 2020 Presiden Joko Widodo mengumumkan dua kasus pertama warga Indonesia terinfeksi Covid-19.
“Jadi kita dan Bangsa Indonesia sempat di hantam ujian berupa Covid-19 selama 2 tahun, ditambah lagi info dari Bappeda bahwa ada beban warisan pemerintahan sebelumnya sebesar 1,7 triliun rupiah, sehingga itu menjadi problemnya. Dengan anggaran yang terbatas dan tentu kurang akan tetapi Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya untuk memaksimalkannya dalam pembangunan infrastruktur secara efektif dan efisien, demi terwujudnya Lampung Berjaya,”ungkapnya. (Red)




















