Kamis, Mei 7, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Lampung

Terungkap di Persidangan Kakam Bandar Sari Klaim Tanah Pasar Milik Warga Dengan 3 Dasar Hukum Berbeda?

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
2 tahun ago
in Lampung, Lampung Tengah
0
Terungkap di Persidangan Kakam Bandar Sari Klaim Tanah Pasar Milik Warga Dengan 3 Dasar Hukum Berbeda?
Share on

Lampung Tengah, Kulintang.co — Sengketa tanah Pasar Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah saat ini memasuki babak baru yakni Pembuktian, hal ini dijelaskan saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih dengan register perkara nomor 27/Pdt.G/2024/PN.Gns, pada Kamis, 01/08/2024 di Gunung Sugih.

Ditemui saat sidang, Kuasa Hukum Ahli Waris Sugati dkk, Gindha Ansori Wayka yang juga Direktur LBH Cinta Kasih (LBH CIKA) menyatakan bahwa proses sidang ini agendanya pembuktian. “Iya sidangnya sudah masuk tahap agenda pembuktian dari para pihak”, ujar Gindha.

Berita Lainnya:

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

Load More

Ditanya terkait materi pembuktian, Gindha menjelaskan bahwa materinya terkait surat kepemilikan tanah serta historis pengelolaan dan penguasaan tanah Pasar Bandar Sari sejak tahun 1981 oleh Pemilik yakni Damiyar dan saat ini dikelola oleh Para Ahli Waris (Kliennya).

ADVERTISEMENT
Saat Kuasa Hukum Ahli Waris (Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan) menyerahkan bukti ke majelis Hakim

“Kami sebagai Penggugat dan sekaligus pemilik tanah tersebut memiliki Bukti berupa Akta Jual Beli dan Surat Keterangan Tanah tahun 1981, jadi kepemilikannya sah secara administratif dan tanahnya dikuasai dan dikelola hingga hari ini oleh Klien Kami”, Jelas Advokat Mantan Gubernur Lampung ini.

Disinggung kepemilikan Tergugat yang dalam hal ini Kepala Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Pria yang berasal dari Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini menjelaskan bahwa Tergugat mendalilkan 3 (tiga) dasar kepemilikan.

“Iya Kakam selaku Tergugat menggunakan 3 dasar yang berbeda terungkap dipersidangan, pertama menggunakan Surat Hibah 486/1.Agr tahun 1976, Surat Perjanjian tanggal 5 April 1967 dan Perdes nomor 5 Tahun 2023 yang dibuat oleh Tergugat”, Papar Dosen Perguruan Tinggi Swasta Terkenal ini.

Lebih lanjut Gindha menjelaskan bahwa dengan 3 dasar kepemilikan yang berbeda tersebut, Kakam Bandar Sari Inkonsistensional dalam membuktikan tanah tersebut sebagai aset Kampung.

“Bentuk Surat Kepemilikan tanah itu jelas, dapat Girik, SKT, Sporadik dan SHM, dengan kepemilikan yang inkonsistensi dari Kakam sebagai Tergugat tersebut, maka dipastikan tanah ini bukan aset Kampung tetapi milik Warga Bandar Sari yang pengelolaan sebelumnya dilakukan oleh Kampung”, Jelas Mantan Ketua Hima Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung ini.

Di dalam pembuktian ini, Gindha menghadirkan Mantan Kepala Kampung dan 2 Mantan Sekdes Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga : Niat Kuasai Tanah Pasar, Kakam Bandar Sari Lampung Tengah di Gugat di Pengadilan Gunung Sugih

Diberitakan sebelumnya, Polemik kepemilikan tanah menjadi persoalan yang sangat banyak terjadi di tengah masyarakat, termasuk yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah. Peristiwa gugat menggugat di Lampung Tengah melalui Pengadilan Negeri Gunung Sugih (PN GS) terdapat nama Kepala Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, hal ini muncul di Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Gunung Sugih.

Berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Gunung Sugih dengan Register Perkara nomor: 27/Pdt.G/2024/PN.Gns diperoleh data bahwa yang menggugat adalah warganya sendiri yang bernama Saerah, Diran, Masirah, Sugati dan Muhajir yang merupakan ahli waris dari Damiyar (Alm).

“Iya benar mas, Kami yang menggugat Kakam Bandar Sari karena mengklaim tanah pasar milik orang tua Kami yang dikuasai dan diusahakan sejak 1981,”ujar Muhajir.

Menurut Muhajir, para Ahli Waris telah menunjuk Kantor Hukum yang pernah viral di tiktok karena melaporkan Bima Yudho ke Polda Lampung beberapa waktu lalu karena menyebut “Lampung Dajjal” yakni Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW) yang berkantor di Bandar Lampung.

Plang Larangan yang di Pasang Pemerintah Kampung Bandar Sari
“Para ahli waris telah menunjuk Adokat Gindha Ansori Wayka dan kawan-kawan untuk mendampingi gugatan Kami di Pengadilan Gunung Sugih” tambahnya.

Saat dihubungi terpisah, Direktur Law Office GAW dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA) yakni Gindha Ansori Wayka yang di dampingi Tim Hukum Law Office GAW yakni Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani dan Ronaldo membenarkan hal tersebut.

“Para Ahli Waris telah menunjuk Kantor Hukum kita untuk mendampingi kepentingan hukumnya dan Kami sudah layangkan gugatan ke Pengadilan Gunung Sugih”, Terang Gindha di Bandar Lampung Jumat, 03 Mei 2024.

Ditanya soal gugatan apa, Gindha menjelaskan bahwa Kakam digugat dengan alasan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena diduga Kakam Bandar Sari Padang Ratu saat ini telah mengklaim tanah warganya yang dijadikan pasar selama ini sejak tahun 1981 sebagai aset Kampung.

“Kakam beranggapan bahwa pasar yang saat ini dikelola oleh Para Ahli Waris adalah tanah atau aset Kampung, padahal bukan karena 2 bidang tanah tersebut merupakan milik Para Ahli Waris Damiyar berdasarkan AJB dan SKT kepemilikannya” , papar Dosen Perguruan Tinggi Swasta Terkenal ini.

Menurutnya, Kakam Bandar Sari telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan berbagai cara termasuk menerbitkan surat-surat undangan rapat desa, memanggil para Ahli Waris, diduga memprovokatori warga dan bahkan mempengaruhi dan menggiring opini untuk mendapatkan dukungan dari jajarannya baik di Kampung Bandar Sari bahkan aparat ditingkat Kecamatan Padang ratu serta aparat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

“Kakam dalam hal ini diduga mempressure Klien Kami dengan menggunakan aparat Kampung, Kecamatan bahkan Kabupaten dengan menerbitkan surat-surat undangan mediasi dan lain-lain” tambah Pria Kelahiran Negeri Besar Way Kanan ini.

Masih menurut Gindha, Kakam juga selain menerbitkan surat-surat untuk menggiring opini juga memasang papan plang di Pasar (diatas tanah para Ahli Waris) dengan tulisan ”Tanah milik Pemerintah Kampung Bandar Sari berdasarkan Nomor Aset: PERDES 05 Tahun 2023 Luas 5.000 M² Penggunaan Tanah Pasar, Parkir, Drainase dan Jalan Pasar. Dilarang Memanfaatkan tanah ini tanpa izin Pemerintah Kampung Bandar Sari Ancaman Pidana 368 Ayat 1 KUHP, 385 dan 389 serta PERPPU 51 Tahun 1960”.

“Benar, Kakam Bandar Sari diduga memerintahkan anak buahnya untuk memasang papan plang secara melawan hukum di tanah yang dimiliki, dikuasai dan dikelola Para Ahli Waris selama lebih dari 40 tahun”, jelas Advokat muda terkenal ini.

Menurutnya, Kakam Bandar Sari yang baru saat ini tidak memahami dan mempelajari sepenuhnya historis tanah pasar tersebut, karena Kakam Bandar Sari sebelumnya yakni Raden Bagus Aribowo dilihatnya pernah turut serta dan terlibat dalam pengelolaan pasar milik Para Ahli Waris tersebut.

“Kakam Bandar Sari yang saat ini menjabat kurang paham, dilihatnya mantan Kakam sebelumnya ikut dalam pengelolaan Pasar tersebut dikiranya tanah pasar itu adalah aset milik Kampung, padahal keterlibatan Kakam sebelumnya hanya dalam hal kegiatan penataan dan pengelolaan Pasar tersebut agar lebih tertib semata, bukan karena tanah pasar tersebut sebagai aset Kampung”, sergah Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung ini. (*/Red)

Tags: Gindha AnsoriGindha ansori waykalampung tengahpasar kampung Bandar Sari
ADVERTISEMENT

Related Posts

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah
Kota Bandar Lampung

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

25 April 2026
Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi
Kota Bandar Lampung

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

25 April 2026
Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga
Kota Bandar Lampung

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

14 April 2026
Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik
Kota Bandar Lampung

Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik

14 April 2026
Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH
Kota Bandar Lampung

Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH

14 April 2026
Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur
Kota Bandar Lampung

Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur

14 April 2026
Next Post
Sungai Lingai Diduga Tercemar Limbah PT Menggala Sawit Indo 

Tindak Lanjut Dugaan Pencemaran Sungai Lingai DLH Tulang Bawang Nunggu Instruksi Provinsi

Besok DLH Lampung Terjun ke Lokasi Dugaan Sungai Lingai Tercemar Limbah PT Menggala Sawit Indo

Besok DLH Lampung Terjun ke Lokasi Dugaan Sungai Lingai Tercemar Limbah PT Menggala Sawit Indo

Meningkatkan Semangat Kebangsaan dan Bela Negara Untuk Bangkit Bersama Menuju Indonesia Emas

Meningkatkan Semangat Kebangsaan dan Bela Negara Untuk Bangkit Bersama Menuju Indonesia Emas

Kejati Geledah Kantor Rekanan PDAM Way Rilau Bandar Lampung

Kejati Geledah Kantor Rekanan PDAM Way Rilau Bandar Lampung

Serah Terima Jabatan Danyonif 7 Marinir Dipimpin Danbrigif 4 Mar/BS Lampung 

Serah Terima Jabatan Danyonif 7 Marinir Dipimpin Danbrigif 4 Mar/BS Lampung 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Dukung Program ASRI, Tindak Lanjuti Arahan Presiden dan Instruksi Gubernur

Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Dukung Program ASRI, Tindak Lanjuti Arahan Presiden dan Instruksi Gubernur

9 Maret 2026
Soal MBG, Syukron Muchtar: Keselamatan Siswa Prioritas

Soal MBG, Syukron Muchtar: Keselamatan Siswa Prioritas

30 November 2025
Riana Sari: Pemprov Lampung Peduli Kesejahteraan Lansia Pringsewu

Riana Sari: Pemprov Lampung Peduli Kesejahteraan Lansia Pringsewu

26 Juni 2023
Polisi Selidiki Temuan Dua Jasad Tanpa Kepala di Pesisir Pantai Lampung Selatan

Polisi Selidiki Temuan Dua Jasad Tanpa Kepala di Pesisir Pantai Lampung Selatan

8 September 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!