Bandar Lampung (Kulintang)- Baru sehari soft opening pada 3 Februari 2023, tempat hiburan malam Angel’s Wing yang berada di Jalan Raden Intan, Enggal, Kecamatan Tanjungkarang Pusat di segel Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Sabtu 4 Februari 2023.
Penyegelan itu dilakukan karena tidak sesuai dengan izin, “Mereka izinnya kafe dan resto dan tadi kita lihat ternyata berbeda dengan kenyataan yang ada,”kata Bunda Eva (sapaan akrabnya-red)
Selain izin tidak sesuai, saat soft opening tempat hiburan malam tersebut juga melanggar izin batas waktu yang diberikan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang hanya sampai pukul 10.00 WIB malam. Namun praktiknya Angel’s Wing beroperasi hingga pukul 4.000 WIB dini hari.
Bukan sampai disitu saja, Angel’s Wing juga diketahui di dalamnya menjual minuman keras yang kadar alkoholnya tinggi. “Maka dari itu Bunda bersama Kabid Perizinan, Kasatpol PP dan bersama pejabat-pejabat lingkup Pemkot semua bunda panggil semua biar bisa ngeliat apa yang terjadi,”jelasnya.
Bunda eva menegaskan jika Angel’s Wing di segel hingga waktu yang tidak ditentukan. “Dengan seperti ini, kita merasa dibohongi dan hal ini untuk pelajaran bagi semuanya yang akan urus izin ke Pemkot itu harus sesuai dengan aturan. Kita tidak melarang untuk berusaha, tapi harus sesuai aturan yang berlaku,”ungkapnya. (Red)



















