Kamis, Mei 7, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Lampung

Rencana Tambang Pasir Kuarsa PT Nanda Jaya Silika Ditolak Warga Sukarahayu dan Jadi Sorotan Walhi

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
1 tahun ago
in Lampung, Lampung Timur
0
Rencana Tambang Pasir Kuarsa PT Nanda Jaya Silika Ditolak Warga Sukarahayu dan Jadi Sorotan Walhi
Share on

Lampung Timur, Kulintang.co – Puluhan Warga Desa Sukarahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, menolak rencana penambangan pasir kuarsa oleh PT Nanda Jaya Silika dan aktivitas pertambangan lainnya di wilayah tersebut. Penolakan disampaikan lantaran pihak perusahaan dianggap tidak pernah mensosialisasikan apalagi meminta persetujuan lingkungan kepada warga yang terdampak atas rencananya itu. Sehingga, pemasangan plang izin penambangan oleh perusahaan menuai pertanyaan dari warga.

Aksi penolakan itu disampaikan warga pada Minggu, 10 November 2024. Selain menyampaikan aspirasinya secara langsung, warga juga melayangkan surat penolakan kepada perusahaan.

Berita Lainnya:

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

Load More

Meski mendapat penolakan dari warga, PT Nanda Jaya Silika yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) Nomor 500.16.7.2/3532/V.16/2024 dengan luas rencana penambangan pasir 25,75 hektar itu, tetap akan melanjutkan aktivitas pertambangan di dekat pemukiman warga Desa Sukorahayu. Pihak perusahaan terus berpegang teguh terhadap izin yang dimiliki.

ADVERTISEMENT

Pihak perusahaan selalu menyampaikan akan membawa ke ranah hukum jika masyarakat terus melakukan penolakan dan menghalang-halangi aktivitas perusahaan yang disampaikan pada sosialisasi maupun pemberitaan media. Padahal, kata warga, pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi atau melibatkan masyarakat berdampak langsung bahkan sosialisasi yang dilakukan merupakan permintaan masyarakat dari hasil mediasi atas penolakan masyarakat pada 8 November 2024.

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin lingkungan dan izin usaha pertambangan ialah bagaimana rencana suatu usaha atau kegiatan harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan dari masyarakat terdampak.

“Persetujuan masyarakat secara tidak langsung dapat mempengaruhi keputusan pemberian izin lingkungan. Jika masyarakat menolak suatu proyek karena alasan lingkungan, maka pemerintah atau pihak berwenang harus mempertimbangkan ulang kelayakan proyek tersebut,” kata Irfan.

Menurut Irfan, tindakan perusahaan tersebut sangat bertentangan dengan proses pengajuan perizinan, sebab tanpa adanya konsultasi publik dan tidak melibatkan masyarakat yang berdampak langsung. “Yang dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat yang melakukan penolakan. Tentunya ini telah menghilangkan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang merupakan bagian dari hak asasi manusia,” tegasnya.

Lebih jauh, menurut Irfan, partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait lingkungan hidup sangat penting. Masyarakat dapat memastikan bahwa proyek yang dilaksanakan memiliki dampak lingkungan yang minimal dan dapat diterima oleh masyarakat.

“WALHI Lampung juga mengecam pernyataan dari perwakilan perusahaan yang menggunakan upaya intimidasi untuk menghilangkan hak-hak konstitusi masyarakat yang melakukan penolakan yang akan dilaporkan secara hukum. Ini tentu suatu praktik usaha yang sangat tidak baik, sudah masyarakatnya tidak pernah di ajak berdialog malah masyarakat diancam akan dikriminalisasi,” tegas Irfan lagi.

Padahal, lanjut Irfan, upaya yang dilakukan masyarakat merupakan hak konstitusi mereka sebagai warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Upaya intimidasi dan dengan diabaikannya surat penolakan masyarakat semakin memperjelas bahwa perusahaan tidak ada itikad baik dalam melakukan investasi. “Hal ini semakin memperbesar potensi dampak yang akan ditimbulkan ke depannya, jika aktivitas pertambangan ini terus dilakukan,” ujarnya.

Atas hal tersebut, WALHI selaku pihak yang peduli dan bergerak dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup, pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang sehat, dan berkeadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia serta meminimalisir konflik sosial, menyampaikan beberapa permintaan kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

1. Meminta Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Timur serta Dinas Terkait untuk mengakomodir dan merespon penolakan masyarakat terdampak langsung atas adanya aktivitas PT Nanda Jaya Silika. Supaya tidak adanya aktivitas penambangan sebelum adanya persetujuan masyarakat untuk menghindari konflik sosial,

2. Meminta Pemerintah Provinsi Lampung (selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat) untuk melakukan peninjauan terhadap IUP PT NANDA JAYA SILIKA Nomor: 500.16.7.2/3532/V.16/2024,

3. Memberikan perlindungan dan hak atas lingkungan hidup yang berkeadilan terhadap masyarakat terdampak atas penolakan masyarakat terhadap aktivitas PT Nanda Jaya Silika,

4. Melakukan pengkajian ulang terhadap perizinan yang dimiliki perusahaan PT Nanda Jaya Silika terhadap dampak lingkungan dan masyarakat sekitar dengan lokasi penambangan berada atau berdampingan dengan pemukiman serta tidak adanya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan dalam proses penerbitan izin serta tidak pernah dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang berdampak langsung. (*)

Tags: Lampung TimurPasir KuarsaTambang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah
Kota Bandar Lampung

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

25 April 2026
Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi
Kota Bandar Lampung

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

25 April 2026
Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga
Kota Bandar Lampung

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

14 April 2026
Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik
Kota Bandar Lampung

Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik

14 April 2026
Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH
Kota Bandar Lampung

Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH

14 April 2026
Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur
Kota Bandar Lampung

Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur

14 April 2026
Next Post
Kejati Lampung Terima Pelimpahan Kasus Perpajakan yang Rugikan Negara Rp1,6 M

Kejati Lampung Terima Pelimpahan Kasus Perpajakan yang Rugikan Negara Rp1,6 M

Ardjuno Bakal Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur dan Perjuangkan Harga Hasil Pertanian di Tubaba

Ardjuno Bakal Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur dan Perjuangkan Harga Hasil Pertanian di Tubaba

Ribuan Warga Tubaba Terhipnotis Penampilan Babang Tampan

Ribuan Warga Tubaba Terhipnotis Penampilan Babang Tampan

Arinal Djunaidi Akan Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur dan Pertanian di Kabupaten Way Kanan

Arinal Djunaidi Akan Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur dan Pertanian di Kabupaten Way Kanan

Pengguna Tol Terpeka – Bakter Minta Pihak Eksternal Bertindak Soal Tarif Tidak Sesuai Golongan Kendaraan

Pengguna Tol Terpeka - Bakter Minta Pihak Eksternal Bertindak Soal Tarif Tidak Sesuai Golongan Kendaraan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Gubernur Arinal Lantik M. Taufiqullah Kadis BMBK Lampung

Gubernur Arinal Lantik M. Taufiqullah Kadis BMBK Lampung

23 Januari 2024
Anggota DPRD Lampung Ajak Masyarakat Bandar Lampung Perkuat Persatuan

Anggota DPRD Lampung Ajak Masyarakat Bandar Lampung Perkuat Persatuan

30 November 2025
Putusan KPU Wahdi Bisa Ikut Pilkada Metro Digugat Tim Bambang-Rafiq ke Bawaslu

Putusan KPU Wahdi Bisa Ikut Pilkada Metro Digugat Tim Bambang-Rafiq ke Bawaslu

25 November 2024
Gubernur Mirza Tandatangani NPHD Kantor PWNU di Kota Baru

Gubernur Mirza Tandatangani NPHD Kantor PWNU di Kota Baru

20 April 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!