Kulintang,Lampung Selatan –Oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Lampung Timur berinisial RAM yang diduga terlibat aksi curanmor pada 15 Februari 2023 lalu, di sebuah kos-kosan di Jalan Bumi Manti 4, Kampung Baru, Kedaton, Kota Bandar Lampung diberi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Lampung, Kamis 9 Maret 2023.
Mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus, Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan jika hasil konfirmasi dengan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan, bahwa terhadap oknum RAM sudah dilakukan Sidang Kode Etik Profesi (KEP) Polri bertempat di Ruang Sidang Polresta Bandar Lampung pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 lalu.
Baca Juga : Oknum Polisi Lampung Timur Diduga Terlibat Komplotan Curanmor di Bandar Lampung
“Oknum RAM terbukti melanggar Pasal 5 huruf b dan Pasal 8 huruf c ke-1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta pada pasal Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,”jelas Pandra.
Lanjutnya, perbuatan Oknum RAM tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan telah mencoreng nama baik institusi Polri, sehingga diambil keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, oleh Komisi sidang etik Profesi Polri.
Pandra menambahkan, sesuai arahan Kapolda Lampung, bahwa setiap anggota Polda lampung yang terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana, akan dilakukan tindakan tegas hingga pemecatan.
“Kami himbau kepada seluruh anggota Polri, bekerjalah dengan baik menurut aturan yang berlaku di Kepolisian, tugas kita adalah pengabdian, selaku pengayom dan pelindung masyarakat, bukan malah melukai hati masyarakat,”ujar Pandra.
Sebelumnya diberitakan, dua unit sepeda motor merk Yamaha dan Honda Beat milik Kia Trio Saputra (19) dan Muhamad Irfandi (19) raib di gondol komplotan Curanmor diduga seorang oknum anggota Kepolisian berpangkat Bripka berinisial RAM yang bertugas di Polres Lampung Timur ikut terlibat aksi curanmor di Indekos Jalan Bumi Manti 4, Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung pada 15 Februari 2023 lalu.
Nasib apes oknum RAM itu diketahui pasca aksi curanmor, ditemukannya oleh warga satu unit motor jenis honda beat putih biru dan sebuah tas yang berisi atribut kepolisian yang berisi pakaian dinas, kartu anggota, tiga buah topi polisi, serta sejumlah surat dokumen kepolisian. (Red)




















