Mesuji, Kulintang.co — Berniat mengambil sertifikat yang di anggunkan dengan jaminan senjata api (Senpi) rakitan, Ahmad (29) warga Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji justru mengalami luka tembak hingga menembus kaki kiri dan dirujuk ke RSUD Ragab Begawe Caram Mesuji.
Peristiwa itu dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik. Ia mengatakan insiden itu terjadi pada Selasa 18 Oktober 2024 sekitar pukul 08.45 WIB.
Kombes Umi Fadilah menerangkan, kejadian itu bermula saat pelaku bernama Firmansyah (27) bersama rekannya Daliman menyambangi rumah korban (Ahmad) untuk mengambil sertifikat agunan milik Daliman, Kamis 10 Oktober 2024.
Mendapati permintaan itu, korban meminta kepada keduanya untuk memberikan suatu jaminan atas permintaan tersebut. Alhasil, pelaku menawarkan jaminan berupa sepucuk Senpi rakitan dan langsung disepakati oleh korban.
“Setelah bersepakat, tidak lama pelaku ini ingin mengeluarkan dua butir amunisi yang ada di senpi rakitan tersebut,”kata Kombes Umi Fadillah Astutik.
Naasnya, saat hendak mengeluarkan peluru tiba-tiba Senpi rakitan tersebut meletus hingga mengenai kaki sebelah kiri korban sebanyak satu kali. Atas kejadian ini, Ahmad segera dibawa ke Puskesmas Sidomulyo dan dirujuk ke RSUD Ragab Begawe Caram Mesuji.
“Di hari kejadian, petugas Polres Mesuji mendapat laporan masyarakat bahwa telah terjadi penembakan di Desa Wiralaga Mulya,” ungkapnya.
Kemudian personel Polsubsektor Mesuji dan Tim Tekab 308 Polres Mesuji segera menuju lokasi peristiwa penembakan. Kemudian langsung segera mengamankan pelaku seorang laki-laki mengaku bernama Firmansyah.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku Firmansyah mengaku membawa Senpi rakitan dan menunjukkannya di depan korban, hingga Senpi rakitan tersebut meledak dan mengenai kaki kiri Ahmad.
“Saat ini, pelaku yang telah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka diamankan di Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kombes Umi Fadillah.
Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa sepucuk Senpi rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang berbahan kayu kecoklatan, satu butir amunisi kaliber 9 mm, dan satu butir selongsong amunisi kaliber 9 mm. Dan atas perbuatannya, tersangka Firmansyah dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. (*/Red)




















