Jumat, Mei 8, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Lampung Kota Bandar Lampung

Korupsi Bimtek PMD Lampung Utara, Abdulrahman dan Ismirham Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
2 tahun ago
in Kota Bandar Lampung, Lampung
0
Korupsi Bimtek PMD Lampung Utara, Abdulrahman dan Ismirham Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU

Abdulrahman saat Diruang Sidang PN Tanjung Karang, 9 November 2023.

Share on

Bandarlampung, Kulintang.co – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Abdulrahman dan mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Ismirham Adi Saputra yang menjadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi Bimbingan Teknis (Bimtek) pratugas kepala desa terpilih tahun 2022 dan Wawasan Kebangsaan meminta majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya.

Permintaan itu disampaikan melalui tim penasihat hukumnya, Gindha Ansori Wayka kepada Majelis Hakim dalam agenda persidangan pembacaan nota keberataan (Eksepsi) terhadap dakwaan JPU yang digelar PN Tanjung Karang, Kamis 9 November 2023.

Berita Lainnya:

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

Load More

“Kami menilai dakwaan JPU terhadap klien kami kurang cermat dan uraian peristiwa penerimaan uang gratifikasi tidak secara rinci dan jelas atau tidak lengkap yang menyebabkan dakwaan kaburĀ (obscuur libel), serta tidak memenuhi syarat materil sesuai dengan KUHAP,” kata Gindha.

ADVERTISEMENT

Pengacara viral Lampung itu juga menjelaskan kepada Majelis Hakim, jika dakwaan Jaksa dalam dakwaan satu, dua dan ketiga dinilai sama, sehingga tidak ada perbedaan uraian dalam masing-masing unsur dakwaan yang diterapkan. Kemudian Gindha Ansori juga menilai dakwaan terhadap kliennya Abdulrahman sama dengan ketiga terdakwa lainnya yang juga ikut disidangkan dalam berkas perkara terpisah.

“Dakwaan JPU terhadap terdakwa Abdulrahman hanya copy paste dari BAP terdakwa lainnya, sebab tidak diuraikan dengan jelas peristiwa penerimaan aliran dana yang disebut oleh JPU turut dinikmati oleh terdakwa Abdulrahaman,” ungkapnya.

Tim Penasihat Hukum Abdulrahman dan Ismirham Diwawancara awak media setelah persidangan.

Dengan demikian melalui tim penasihat hukumnya, Abdulrahman dan Ismirham meminta kepada Majelis Hakim agar dapat mengabulkan permohonan pembatalan dakwaannya dan dapat memulihkan nama baik serta harkat martabatnya seperti semula.

“Jika nantinya Mejelis Hakim mempuyai penilaian lain, maka kami minta agar terdakwa Abdulrahman dan Ismirham Adi Saputra mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya,” ujar Gindha.

Sebelumnya, Abdulrahman bersama ketiga terdakwa lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam kegiatan Bimtek pratugas kepala desa terpilih tahun 2022 dan wawasan kebangsaan. Adapun ketiganya Ismirham Adi Saputra selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Ngadiman selaku Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan yang keduanya disidangkan satu berkas perkara bernomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk, Kemudian terdakwa Nanang Furqon selaku rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa diadili dalam berkas perkara bernomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk.

Yang mana oleh JPU, Abdulrahman, Ismirham dan Ngadiman didakwa telah melanggar ketentuan pasal 12 huruf a, atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan Tipikor, Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara terdakwa Nanang Furqon didakwa telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a, atau pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberasatan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentan pemberantasan Tipikor, Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Tags: DesaDugaan korupsi bimtek PMD Lampung UtaraKasus bimtek lampung utaraPN Tanjung Karang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah
Kota Bandar Lampung

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

25 April 2026
Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi
Kota Bandar Lampung

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

25 April 2026
Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga
Kota Bandar Lampung

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

14 April 2026
Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik
Kota Bandar Lampung

Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik

14 April 2026
Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH
Kota Bandar Lampung

Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH

14 April 2026
Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur
Kota Bandar Lampung

Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur

14 April 2026
Next Post
Sekdaprov Fahrizal Buka Seminar Netralitas dan Profesionalisme ASN Menghadapi Pemilu 2024

Sekdaprov Fahrizal Buka Seminar Netralitas dan Profesionalisme ASN Menghadapi Pemilu 2024

Gubernur Arinal, Ketua Bawaslu dan KPU Provinsi Lampung Teken NPHD Pilkada 2024

Gubernur Arinal, Ketua Bawaslu dan KPU Provinsi Lampung Teken NPHD Pilkada 2024

DPC Granat Bandar Lampung Beri Materi Bahaya Narkotika di Orsat Paskibra SMA 2 Perintis

DPC Granat Bandar Lampung Beri Materi Bahaya Narkotika di Orsat Paskibra SMA 2 Perintis

Palsukan Tanda Tangan, Kades Sukajaya Dilaporkan Warganya ke Polisi

Palsukan Tanda Tangan, Kades Sukajaya Dilaporkan Warganya ke Polisi

Alasan Gibran Rakabuming Pilih Lampung Jadi Kunjungan Pertama di Luar Pulau Jawa

Alasan Gibran Rakabuming Pilih Lampung Jadi Kunjungan Pertama di Luar Pulau Jawa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Pemprov Lampung Gelar Sosialisasi Ketaspenan Program Tabungan Hari Tua, Pensiunan, JKK dan JKM dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

Pemprov Lampung Gelar Sosialisasi Ketaspenan Program Tabungan Hari Tua, Pensiunan, JKK dan JKM

18 Juni 2023
Tawuran Subuh, Dibubarkan Warga Seorang Remaja Diamankan di Dalam Mushola

Tawuran Subuh, Dibubarkan Warga Seorang Remaja Diamankan di Dalam Mushola

5 Februari 2023
Waspada! BMKG Maritim Prediksi Banjir Rob Melanda Pesisisir Lampung

Waspada! BMKG Maritim Prediksi Banjir Rob Melanda Pesisisir Lampung

15 November 2024
DLH Tulang Bawang Minta PT BSSW Pulihkan Fungsi Lingkungan dan Hentikan Penumpukan Limbah

DLH Tulang Bawang Minta PT BSSW Pulihkan Fungsi Lingkungan dan Hentikan Penumpukan Limbah

18 Mei 2024
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!