Bandar Lampung, Kulintang.id – Perjuli 2025 guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandar Lampung yang telah melakukan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menerima SK Walikota untuk memenuhi syarat Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (PERSESJEN Kemendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi non-ASN.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat atau hearing Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Advokat/Penasehat Hukum Kantor Gindha Ansori Wayka & Rekan, Pengurus DKHI dan perwakilan guru non ASN.
kuasa hukum yang mendampingi 21 para guru honorer, Gindha Ansori Wayka menyampaikan bahwa pemerintah kota telah merespons tuntutan dari kliennya dan otomatis berlaku untuk semuanya, dengan menerbitkan SK Pengangkatan Beban Honorarium (PBH), yang menjadi dasar untuk pengajuan TPG ke Kementerian Pendidikan.
“Usulan dari tuntutan 21 klien saya ini Alhamdulillah sudah direspon oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan menerbitkan SK PBH-nya. Jadi dengan SK ini otomatis sekirat 600 an guru ini bisa mencairkan TPG-nya yang merupakan program Kementerian Pendidikan,” kata Gindha di DPRD Kota Bandar Lampung, Senin 16 Jubi 2025.

Ia berharap proses penerbitan SK dapat dipercepat, agar para guru honorer dapat segera mengakses hak mereka.
Baca Juga : Soal TPG Clear, Gindha Ansori Bersama Kadisdikbud Bandar Lampung Bersinergi Perjuangkan Nasib Guru Non ASN
“Tadi juga sudah diberi tahu bahwa sekitar akhir Juni atau per Juli SK-nya dibagikan kepada para guru honorer atau non-ASN di Kota Bandar Lampung. Mudah-mudahan para guru ini segera mendapatkan SK-nya dan mengurus TPG di kementerian,” lanjutnya.
Gindha juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah menunjukkan kepedulian terhadap perjuangan para guru honorer.
Baca Juga : Gindha Ansori Wayka Minta Pemkot Fasilitasi Pencairan TPG Non ASN, Ini Kata Disdikbud Bandar Lampung
“Saya ucapkan terima kasih kepada Ibu Wali Kota, Kepala Dinas, Anggota Komisi IV, luar biasa responnya. Ini benar-benar perjuangan para guru non-ASN. Kami hanya memberi pemantik sedikit dan Alhamdulillah direspon cepat, dan Pemerintah Kota luar biasa,” katanya.
Pengacara viral Lampung 2023 itu juga mengajak seluruh pihak untuk bersama memperjuangkan nasib guru non ASN ke arah yang lebih baik lagi.
“Bahkan kita juga berhrap guru non ASN ini juga diangkat PPPK paruh waktu atau PPPK agar kehidupan para pengajar ini terjamin dan saya yakin kita berjuang bersama dalam hal ini,”ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Hj.Eka Afriana dalam kesempatan itu memaparkan jika pihaknya sejak bulan April lalu telah mengupayakan guru non ASN yang telah selesai mengikuti program PPG bisa menerima serta memenuhi syarat TPG.
“Kita juga apresiasi kepada pihak yang telah perduli kepada guru-guru kami khususnya Gindha Ansori, saat ini terdapat ratusan guru honorer yang telah lulus PPG dan akan menerima haknya secara bertahap, termasuk tunjangan profesi,”ujarnya.
Sembari menunjuk bentuk SK Walikota kepada peserta hearing, Eka mengatakan berdasarkan informasi dari Bidang Dikdas, ada 617 guru yang sudah lolos PPG. Mereka sudah didaftarkan ke SK. Kita sudah menganggarkan gaji mereka. Di situ juga termasuk tunjangan yang harus disiapkan. Itu semua sudah kita siapkan. Mohon doanya, per Juli ini selesai dan mulai terealisasi.
Di sisi lain, para guru honorer yang hadir dalam hearing turut mengungkapkan rasa syukur dengan diiringi tangis bahagia atas perhatian yang diberikan oleh pemerintah, khususnya Walikota Eva dan Kadis Pendidikan Eka.
“Alhamdulillah banget telah bertemu dengan Bang Gindha yang telah memberi jalan, dan Pemerintah Kota juga sudah mau membantu kami sebagai guru honorer. Terima kasih, Walikota Bandar Lampung Bunda Eva dan Bunda Eka Kadis Pendidikan yang sudah merespon dan akan menindaklanjuti serta memperjuangkan harapan kami,” ungkap Sapriani, guru di salah satu SD di Bandar Lampung.
Ia menambahkan, respons positif dari pemerintah membuatnya semakin bersemangat dalam menjalankan tugas dan meningkatkan kualitas sebagai pendidik.
Sebelumnya, pada Kamis, 12 Juni 2025, kantor hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan juga telah melakukan pertemuan dengan Kepala Disdikbud Bandar Lampung, Eka Afriana.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara khusus Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi non-ASN.
Selain itu, Gindha Ansori dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung juga menjajaki langkah sinergis ke depan dalam memperjuangkan nasib dan kesejahteraan guru honorer di Kota Bandar Lampung. (ErTam/*)




















