Lampung Barat, Kulintang.id — Berawal dari konflik manusia dan satwa liar, lalu adanya dugaan penarikan pajak oleh Pemerintah Daerah serta adanya indikasi sertifikat yang terbit hingga ramai soal rencana penertiban pemukiman di dalam kawasan konservasi. Kini tim pemberantas mafia tanah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menemukan fakta adanya 121 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Fakta itu di sampaikan dan dibenarkan oleh Ferdy Andrian, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, ia mengatakan kawasan yang seharusnya menjadi ruang konservasi murni habitat satwa yang di lindungi dan bebas dari klaim kepemilikan individu justru teridentifikasi ada 121 SHM terbit di wilayah tersebut.
“Tim kami telah menemukan 121 sertifikat hak milik yang berada di dalam kawasan TNBBS. Kami menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan hak atas tanah tersebut, dimana hal tersebut terjadi beberapa tahun bahkan telah lebih dari 10 tahun,”ujar Ferdy kepada awak media pada Senin 16 Juni 2025.
Ferdy menjelaskan bahwa Kejari Lampung Barat saat ini tengah mendalami indikasi pelanggaran prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut. Penerbitan hak atas tanah di kawasan hutan konservasi nasional merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan mafia tanah. Tidak kami tampik, indikasi ke arah sana ada. Oleh karena itu, kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Terkait langkah hukum, dilansir dari Headline lampung. pihak Kejari Lampung Barat menegaskan bahwa langkah hukum pihaknya tidak semata-mata bersifat represif dan menekankan pihaknya yang telah berkoordinasi dengan tim penertiban kawasan hutan untuk fokus pada penyelamatan hak negara sekaligus hak-hak masyarakat, agar tidak ada warga yang menjadi korban dari praktik mafia tanah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir. Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tapi juga mencari solusi terbaik agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya.
Untuk masyarakat yang ragu atau ingin memastikan status lahannya, Kejari menyarankan untuk melakukan pengecekan langsung ke instansi terkait, yakni ATR/BPN Kabupaten Lampung Barat, guna mengetahui apakah tanah yang si kuasai atau dimiliki berada di dalam kawasan hutan atau bukan. (*)




















