Kulintang,Bandar Lampung– Penyegelan Kafe Vexa Ground yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berbuntut pengusulan pencabutan izin usaha di Single Submission (OSS) oleh Dinas PMPTSP Kota Bandar Lampung,
Kafe yang berada di Jalan Ks Tubun, Rawa Laut, Kecamatan Enggal itu selain tidak mematuhi surat edaran Wali Kota Bandar Lampung terkait tempat hiburan selama di bulan Suci Ramadhan untuk tutup sementara waktu juga kerap beroperasional melewati batas yang telah ditetapkan serta turut menjual minuman keras (Miras) tanpa izin.
Menanggapi penyegelan itu, Kepala Dinas PMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi mengatakan akan mengusulkan pencabutan izin usaha ke Online Single Submission (OSS).
”Sekarang gini, pencabutan izin itu kan kita tidak bisa mencabut, tapi kita bisa mengusulkan ke OSS untuk mencabut izinnya karena itukan harus ada dasarnya. Sedangkan, dasar tersebut yang melakukan penyegelan adalah Polda jadi kami tidak memegang berita acara penyegelannya,” ujar Muhtadi, Selasa 4 April 2023.
Lanjutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol Pp) terkait hal tersebut. “Kalo Pol PP itukan ada PPNS (Pejabat Penyidik Negeri Sipil) dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) nya mungkin nanti mereka bisa berkordinasi dengan Polda,”katanya.
Muhtadi juga menegaskan bahwa Kafe Vexa Ground tersebut belum mengantongi izin Minuman Alkohol. “Yang jelas mereka belum mengantongi izin Minuman Alkohol, Tapi kalau untuk menyiapkan minuman biasa dan makanan ringan sebenernya tidak ada masalah. Tetapi, yang menjadi masalah itu mereka melebihi jam operasional serta melanggar Surat Edaran. Dan sebenarnya pelaku usaha itu harus sudah paham dalam kegiatan usahanya yang dimana harus ada izin resmi dari Pemerintah, baik itu pusat maupun daerah,”tuturnya. (Red)




















