Bandar Lampung, Kulintang.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan tiga persoalan dalam laporan pertanggungjawaban belanja tahun 2023 di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulang Bawang yang tidak sesuai aturan.
Temuan tersebut tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Nomor : 42B/ LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 13 Mei 2024.
Dari hasil pemeriksaan BPK mendapati adanya kesalahan penganggaran belanja honorarium Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) dan Sekretariat MPPKD pada BPKAD Tulang Bawang tidak sesuai Perpres SHSR Sebesar Rp 1.365.629.000,00.
Selanjutnya, penetapan tarif honorarium MPPKD dan sekretariat MPPKD tidak sesuai ketentuan Perpres SHSR dan Kemudian, Honorarium MPPKD dan sekretariat MPPKD dibayarkan rutin setiap bulan dalam satu tahun anggaran.
Sehingga terjadi kelebihan pembayaran honorarium MPPKD dan sekretariat MPPKD sebesar Rp 1.365.629.000,00, untuk itu BPK merekomendasi kepada kepala BPKAD kabupaten Tulang Bawang untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas Daerah dan pihak terkait. (*/Red)



















