Kuliintang.id, LAMPUNG SELATAN – Alokasi anggaran fantastis senilai lebih dari Rp7 miliar di SMKN 2 Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, sepanjang tahun 2025 memicu sorotan tajam aliansi kontrol sosial dan masyarakat. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera melakukan audit investigatif terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan proyek revitalisasi fisik di sekolah tersebut.
Pada tahun anggaran 2025, SMKN 2 Kalianda mengelola Dana BOSP sebesar Rp1,88 miliar untuk 1.181 siswa penerima manfaat. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp944,8 juta. Selain itu, sekolah ini menerima kucuran dana Proyek Revitalisasi Gedung senilai Rp5,24 miliar. Namun, hasil sinkronisasi data kuantitatif dengan kondisi fisik di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian yang mencolok.
Indikasi Manipulasi Anggaran BOSP
Berdasarkan dokumen laporan realisasi BOSP 2025, SMKN 2 Kalianda menggelontorkan anggaran Rp331.740.000 untuk pos Pembayaran Kehormatan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Honorer. Penyerapan anggaran pada Tahap 1 tercatat Rp144,6 juta, kemudian melonjak menjadi Rp187,1 juta pada Tahap 2.
Data resmi Kemendikdasmen untuk periode 2025/2026 mencatat sekolah ini hanya memiliki 1 guru honorer belum tersertifikasi dan 8 tenaga kependidikan (penjaga sekolah, pustakawan, dan laboran). Namun, Keterangan berberda disampaikan Humas SMKN 2 Kalianda, Ovan, saat dikonfirmasi pada Jumat (19/6/2026).
“Guru honorer sekarang ada 3 orang, kalau tenaga kependidikan saya tidak tahu jumlahnya. Untuk penjaga sekolah saat ini statusnya sudah PPPK,” ujar Ovan.
Perbedaan data ini menguatkan dugaan manipulasi data Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Lonjakan anggaran pada akhir tahun serta indikasi pembayaran honorer bagi pegawai yang telah beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpotensi melanggar Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Kejanggalan lain terlihat pada pos Berlangganan Daya dan Jasa yang menghabiskan total Rp200.735.006 dalam setahun. Anggaran pos ini melonjak lebih dari 100 persen pada Tahap 2 (Rp133,69 juta) dibanding Tahap 1 (Rp67,04 juta).
Padahal, secara administratif sekolah menggunakan kapasitas daya listrik tetap 105.000 VA dan layanan internet berkecepatan tetap (dedicated). Lonjakan tajam biaya operasional pada paruh akhir tahun memicu dugaan adanya pemalsuan atau mark-up tagihan.
Kondisi Fisik dan Proyek Revitalisasi Diduga Asal-asalan
Kondisi fisik sekolah saat ini dinilai memprihatinkan. Sejumlah titik menunjukkan plafon jebol dan cat mengelupas, padahal pada 2025 sekolah telah menyerap anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Sarpras) sebesar Rp180.453.694 serta anggaran multimedia senilai Rp237.000.000.
“Berapa jumlah AC dan internet yang dipakai saya kurang tahu. Yang jelas, ruang kelas tidak memakai AC. Soal pemeliharaan Sarpras 2025 saya juga tidak tahu karena baru menjabat sebagai Humas,” kata Ovan.
Dugaan penyimpangan kian menguat pada proyek fisik Revitalisasi Gedung Tahun 2025 bernilai pagu Rp5.243.724.700. Dana tersebut dialokasikan untuk rehabilitasi 1 unit Gedung Perpustakaan C, 2 ruang kelas Gedung AE, 3 ruang kelas Gedung I, 2 ruang kelas Gedung P, dan 1 ruang OSIS Gedung AN.
Hasil pantauan di lapangan menemukan dugaan pengurangan volume material serta penurunan spesifikasi (markdown). Pada ruang kelas Gedung AN, dinding bangunan sudah mengalami retak struktur dan cat mengelupas meskipun belum lama selesai dikerjakan.
Selain itu, kayu kusen jendela diduga tidak diganti baru melainkan hanya dicat ulang, gipsum plafon longgar di beberapa titik akibat pengerjaan yang kurang rapi, serta rangka atap baja ringan diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Saat dikonfirmasi mengenai pengerjaan proyek fisik tersebut, pihak humas kembali mengaku tidak tahu-menahu.
“Saya kan baru, Bang, dan dulu masih guru biasa, jadi tidak memperhatikan bangunan revitalisasi, termasuk sisa bekas bongkaran. Nanti tinggalkan nomor telepon saja agar ada yang menghubungi untuk memberikan penjelasan,” kilah Ovan.
Merespons ketidaktransparanan ini, aliansi lembaga kontrol sosial mendesak APH untuk segera memanggil Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SMKN 2 Kalianda serta menerjunkan tim audit guna memeriksa penggunaan dana BOSP dan proyek revitalisasi 2025 yang berpotensi merugikan keuangan negara. (Tim/Red)




















