Kuliintang.id, Mesuji — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler tahun 2025 di SMAN 1 Simpang Pematang, mendadak jadi sorotan tajam. Pasalnya, realisasi penggunaan anggaran senilai Rp882,9 juta untuk 545 siswa penerima manfaat di sekolah tersebut dinilai tidak proporsional dan mengindikasikan ketimpangan alokasi yang menabrak prinsip dasar pengelolaan dana pendidikan hingga dugaan penyimpangan.
Berdasarkan data Laporan Realisasi BOSP 2025, porsi anggaran terbesar justru tersedot untuk operasional internal sekolah. Pos Administrasi Kegiatan Sekolah membengkak hingga Rp340.089.140 atau menyerap 38,5 persen dari total dana yang diterima sekolah dalam dua tahap pencairan.
Padahal, merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, pengelolaan dana wajib mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dengan prioritas utama pada peningkatan mutu pembelajaran peserta didik. Besarnya dana operasional kantor yang terlampau dominan ini memicu dugaan ketidakhematan anggaran hingga potensi pemanfaatan kuitansi yang tidak akuntabel.
Bayar Honor 5 Tendik Ratusan Juta?
Tak kalah menyita perhatian, pos Pembayaran Honorarium tercatat menembus angka Rp185.775.000 dengan presentase 21% dari total BOSP. Padahal, laporan data pokok pendidikan (Dapodik) dan profil resmi sekolah mencatat SMAN 1 Simpang Pematang memiliki 0 guru honorer dan hanya didukung oleh 5 orang tenaga kependidikan (tendik) berstatus honorer.
Jika seluruh alokasi honorarium tersebut dibagikan kepada 5 orang tendik, maka setiap staf diperkirakan mengantongi rata-rata honor melebihi Rp3,09 juta per bulan.
Angka fantastis ini memicu pertanyaan besar terkait pemenuhan syarat administratif penerima honor sebagaimana diatur ketat dalam Juknis BOSP. Sesuai regulasi Kementerian, penerima honorarium BOSP wajib terdaftar resmi di Dapodik, memiliki NUPTK, serta bukan merupakan ASN. Publik pun mempertanyakan keabsahan daftar hadir, rincian slip gaji penerimaan, hingga kekhawatiran adanya dugaan data pegawai fiktif atau penggelembungan (mark-up) nominal di luar sistem.
Kegiatan Siswa Justru “Merangkak”
Kondisi ini berbanding terbalik dengan alokasi dana yang menyentuh langsung kebutuhan utama peserta didik. Di saat biaya administrasi kantor dan honorarium menembus angka ratusan juta rupiah, anggaran untuk Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler justru “merangkak” di angka yang sangat minim, yakni hanya Rp14.795.000 sepanjang tahun.
Bahkan, alokasi untuk Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran siswa hanya dianggarkan sebesar Rp2.072.000 presentasenya 0,23% dan tercatat nol rupiah pada pencairan Tahap 2.
Desakan Audit Investigatif dan Verifikasi SIPLah
Besarnya jurang pemisah antara pengeluaran birokrasi sekolah dengan alokasi kegiatan siswa ini mendesak Inspektorat Daerah, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk segera turun tangan.
Audit investigatif secara menyeluruh dinilai mendesak untuk mengecek kesesuaian fisik barang, keabsahan bukti slip gaji honorarium, serta memastikan seluruh transaksi belanja barang dan jasa administrasi telah mematuhi aturan pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Kepala SMAN 1 Simpang Pematang Bungkam?
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Simpang Pematang saat dikonfirmasi via pesan singkat tidak menjawab konfirmasi guna memberikan penjelasan alias “bungkam”. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mengupayakan konfirmasi termasuk penjelasan resmi dari tim BOSP Disdikbud Lampung terkait sorotan tajam pada laporan keuangan BOSP 2025 tersebut. (RMD/Red)


















