Kamis, Mei 7, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Lampung Kota Bandar Lampung

Status Pemilik Tanah Belum Jelas, Gindha Minta Kapolda Lampung Hentikan Penyelidikan Mantan Kades Gedung Jaya

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
1 tahun ago
in Kota Bandar Lampung, Lampung
0
Status Pemilik Tanah Belum Jelas, Gindha Minta Kapolda Lampung Hentikan Penyelidikan Mantan Kades Gedung Jaya
Share on

Lampung Selatan, Kulintang.id — Sengketa kepemilikan tanah masih menempati peringkat yang cukup tinggi di Lampung, terutama terkait dengan penanganan Laporan dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah, Pengrusakan hingga Pemalsuan Dokumen atau Surat atas kepemilikan tanah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini Kepolisian Daerah Lampung terkait sengketa tanah sedang menangani Laporan dugaan Tindak Pidana Penggunaan Surat Palsu atas Laporan Jimmy Irwanto (JI) terhadap Ketut Namayasa (NM) Selaku Mantan Kepala Desa Gedung Jaya Negara Batin Way Kanan dengan Nomor: LP/B/474/X/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 31 Oktober 2023.

Berita Lainnya:

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

Load More

“Benar Polda Lampung sedang menangani perkara atas laporan JI terhadap Klien Kami dan hari ini sedang dilakukan konfrontir oleh Penyidik terhadap para Saksi dan Tersangka”, Jelas Gindha Ansori Wayka di Polda Lampung, Kamis, 06/03/2025.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Gindha Ansori Wayka (GAW) yang didampingi Tim Hukum (Law Office) GAW yakni Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ronaldo, Ramadhani, Ana Novita Sari dan Fitri Nur Asiah Kusuma serta Mutia Subing menjelaskan bahwa Kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam perkara tersebut beberapa bulan yang lalu.

“Klien Kami telah ditetapkan Tersangka bersama dengan Pegawai Badan Pertanahan Nasional Way Kanan oleh Polda Lampung beberapa bulan yang lalu”, lanjut Advokat Viral “Lampung Dajjal” 2023 ini.

Ditanya upaya apa yang telah dilakukan oleh GAW sapaan akrabnya, untuk meluruskan hukum tersebut Gindha menjelaskan bahwa pernah melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

“Agar dapat memberikan kepastian hukum siapa pemiliknya, maka pernah dilakukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu oleh Klien Kami, namun putusannya masih Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) yaitu putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena kurang Pihak”, Papar Advokat yang berstatus Dosen Perguruan Tinggi Swasta terkenal di Lampung ini.

Menurut Advokat berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini bahwa terhadap Gugatan PMH Kliennya dilakukan Gugatan Balik (Rekonvensi) oleh Pelapor JI melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum SS dan Rekan, namun putusannya juga mengalami hal yang sama dengan Kliennya.

“Atas Gugatan Klien Kami, JI melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor SS dan Rekan melakukan Gugatan Rekonvensi dan hasilnya juga sama dengan Gugatan Klien Kami yakni NO karena masih Kurang Pihak”, Jelas Gindha.

Gindha menjelaskan bahwa sebelum Kliennya melayangkan Gugatan PMH terhadap Pelapor JI dkk, PT. Kencana Acidindo Perkasa (PT.KAP) telah terlebih dahulu menggugat Pelapor JI, namun putusannya sama yakni NO karena Kurang Pihak.

“Sebelum Klien Kami menggugat Pelapor JI, PT.KAP juga sudah lebih dahulu menggugat JI, namun putusanya sama yakni NO karena Kurang Pihak”, lanjut Praktisi Hukum Muda Terkenal ini.

Atas hasil saling gugat para Pihak tersebut, Gindha menyimpulkan bahwa belum ada satu pihak pun yang dinyatakan sebagai pemilik berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dan bahkan telah ada Pihak lain yang mengklaim tanah tersebut sebagai tanah miliknya (Zulkifli dkk) yakni berdasarkan Laporan Tertulis Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor: 036/B/Dumas/Bintang 11/III/2025 Tanggal 03 Maret 2025 dari Kantor Hukum Bintang 11 Law Firm.

“Sudah ada pihak lain yang ikut memasukkan Klaimnya ke Polda Lampung melalui Dumas terkait objek tersebut”, Lanjut Gindha

Dalam paparannya, Gindha menjelaskan bahwa oleh karena Objek tersebut di Klaim oleh beberapa Pihak dan belum memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) terkait siapa yang menjadi pemiliknya, maka sebagaimana Ketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 1956 yang menjelaskan apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

“Oleh Karena Penyidik Polda sampai saat ini belum menerbitkan Surat A2 atas laporan JI tersebut dan masih memeriksa Klien Kami dan Tersangka Lainnya, untuk menghindari Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, maka Kami Minta Kepada Bapak Kapolda untuk menangguhkan pemeriksaan perkara ini sebelum ada Putusan Pengadilan yang Inkracht mengingat banyak pihak yang mengklaim objek tersebut”, Tegas Gindha.

Gindha Ansori Wayka berharap pelayanan hukum terhadap masyarakat terkait tindak pidana pertanahan harus dilakukan dengan sama, baik terkait penyerobotan, pemalsuan dan pengrusakan serta tindak pidana lain yang menyertainya.

“Pelayanan hukum harus sama terkait tindak pidana yang terjadi atas tanah, karena Kami juga punya dua perkara yang sama di Polda Lampung beberapa tahun yang lalu dan satu perkara di Polres Tulang Bawang yang harus ditangguhkan sampai saat ini karena penegak hukum menggunakan Perma 1 tahun 1956 ini”, Pungkasnya. (*/Red)

Tags: Gindha ansori waykalampungPolda LampungTanah
ADVERTISEMENT

Related Posts

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah
Kota Bandar Lampung

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

25 April 2026
Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi
Kota Bandar Lampung

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

25 April 2026
Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga
Kota Bandar Lampung

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

14 April 2026
Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik
Kota Bandar Lampung

Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik

14 April 2026
Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH
Kota Bandar Lampung

Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH

14 April 2026
Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur
Kota Bandar Lampung

Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur

14 April 2026
Next Post
Ketua DPRD Lampung Hadiri Rakor Inflasi Daerah

Ketua DPRD Lampung Hadiri Rakor Inflasi Daerah

Kasak-kusuk Dugaan Perselingkuhan Kasubag Keuangan RSD Tjokrodipo Bandar Lampung

Kasak-kusuk Dugaan Perselingkuhan Kasubag Keuangan RSD Tjokrodipo Bandar Lampung

Direktur RSD A.Dadi Tjokrodipo Sebut Dugaan Perselingkuhan Kasubag Keuangan Urusan Pribadi

Direktur RSD A.Dadi Tjokrodipo Sebut Dugaan Perselingkuhan Kasubag Keuangan Urusan Pribadi

Satgas Bentukan Walikota Eva Temukan 7 Bangunan di Atas Saluran Air

Satgas Bentukan Walikota Eva Temukan 7 Bangunan di Atas Saluran Air

Konflik TNBBS Buah Perambah, Satgas VS Pemkab Lambar Soal Dugaan Penarikan Pajak

Konflik TNBBS Buah Perambah, Satgas VS Pemkab Lambar Soal Dugaan Penarikan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Izin Bermasalah? Dewan Agendakan Pemanggilan DPMPTSP Bandar Lampung dan Pengelola Thanos KTV dan Mocking Bird

Izin Bermasalah? Dewan Agendakan Pemanggilan DPMPTSP Bandar Lampung dan Pengelola Thanos KTV dan Mocking Bird

19 Februari 2023
Doa Walikota Eva Saat Jenguk Bayi Terlantar

Doa Walikota Eva Saat Jenguk Bayi Terlantar

22 Juni 2025
Peringati HPSN 2023, Pemprov Lampung Gelar Kegiatan Bersih-bersih di Pantai Payang Panjang

Peringati HPSN 2023, Pemprov Lampung Gelar Kegiatan Bersih-bersih di Pantai Payang Panjang

24 Februari 2023
Lampung Siapkan 57 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di 35 Lokasi Strategis

Lampung Siapkan 57 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di 35 Lokasi Strategis

20 April 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!