Lampung, Kulintang.id — Sejak setahun terakhir eskalasi Konflik antara satwa dan manusia di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat memuncak. Pada rentan waktu bulan Febfuari – Maret 2024, tiga warga Suoh, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) diterkam harimau dan dua diantaranya tewas.
Pada tanggal 22 Mei dan 13 Desember 2024, dua ekor harimau berhasil ditangkap dengan kandang jebak. Seiring tertangkapnya harimau yang diduga menerkam warga itu, warga di Suoh di bulan November tahun 2024 harus dihadapkan dengan kemunculan satwa lain yakni kawanan gajah liar yang merusak rumah dan pemakaman umun.
Alih-alih tindakan evakuasi harimau dengan kandang jebak dan penghalauan gajah menjadi solusi, pada bulan Januari tahun 2025 konflik kembali terjadi di Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat yang menewaskan petani kopi bernama Zainudin akibat diterkam harimau.

Lantas, apa yang membuat konflik tersebut semakin meruncing? Menurut Kepala Satuan Tugas Konflik Satwa Liar dan manusia sekaligus sebagai Dandim 0422 Lampung Barat, Letkol Rinto Wijaya menilai konflik berkepanjangan itu disebabkan banyak masyarakat yang menggarap kebun di dalam kawasan hutan. Selain itu, masyarakat juga dinilai kerap memburu hewan-hewan makanan harimau.
Dandim 0422 Lampung Barat Minta Warga Keluar Dari TNBBS
Pasca insiden tewasnya Zainudin diterkam harimau, Dandim 0422 Lampung Barat Letkol Rinto Wijaya menegaskan masyarakat untuk segera meninggalkan kawasan hutan TNBBS. Sebab, wilayah tersebut merupakan daerah konservasi satwa-satwa dilindungi.
“Di sana adalah daerah konservasi satwa-satwa liar yang dilindungi. Kita ketahui harimau cukup banyak di wilayah Lampung Barat. Sehingga, langkah berikutnya kami mengimbau masyarakat di kebun milik TNBBS dan tidak melakukan perburuan liar hewan-hewan lainnya yang menjadi mangsa harimau dan segera meninggalkan wilayah kawasan,”kata Rinto, 23 Januari 2025.
Selain itu, pada 6 Maret 2025. Letkol Rinto Wijaya kembali menghimbau masyarakat untuk dua minggu kedepan melakukan pengosongan lahan TNBBS yang digunakan untuk bermukim dan berkebun.
Menurutnya, kebijakan itu ditempuh untuk menyelamatkan warga dari konflik satwa dan manusia yang telah menelan korban jiwa, selain itu dua harimau juga telah ditangkap akibat konflik hewan buas dengan warga di Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS) Lampung Barat. Kebijakan itu juga termasuk upaya menjaga kelestarian alam dan harimau Sumatera.
Warga Akui Merambah TNBBS
Setelah himbauan itu dikeluarkan, petugas gabungan yang terdiri dari TNI dan Kehutanan melakukan sosialiasi pengosongan lahan ke warga agar meninggal lahan yang digarap. Sosialisasi itu sudah dilakukan di wilayah Pekon (Desa) Hantatai dan Tembelang, Kecamatan BNS.
Hal itu diungkapkan Peratin (Kepala Desa) Sukamarga, Jaimin. Ia mengungkapkan meski belum mendapatkan informasi tertulis, akan tetapi dari himbauan pengosongan yang terjadi di dua desa Kecamatan BNS, prediksinya akan terjadi juga di desanya.
Menurut Jaimin, karena masyarakat Desa Sukamarga, Kecamatan Suoh adalah petani yang membuka lahan di kawasan taman Nasional dan masyarakat berkebun menurutnya sudah sejak lama. “Hampir 40 persen masyarakat Sukamarga melakukan aktifitas berkebun di kawasan hutan taman nasional dan itu sudah dari 20-30 tahun lalu,”ujarya, Rabu 5 Maret 2025.
Tambahnya, masyarakat Sukamarga hanya berkebun dan tidak tinggal permanen di dalam kawasan hutan seperti yang dilakukan warga desa Tembelang yang juga ada bermukim di dalam kawasan taman nasional.
“Harapannya, tentu kami selaku pemerintah atau masyarakat berharap jika memang akan ada penertiban, bisa dilakukan dengan langkah-langkah awal melalui sosialisasi dan tahapan-tahapan serta solusi, karena ada warga kami yang berkebun di sana hanya untuk menyambung hidup,”ungkapnya.
Bupati Lambar Janji Cari Solusi
Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus meminta warga yang ada di dua Kecamatan tersebut tidak cemas dan khawatir, serta pihaknya berkomitmen mencarikan solusi terbaik, “Pemerintah tidak bisa memindahkan atau mengusir masyarakat tanpa solusi yang berimbang. Kami akan berusaha mencari jalan terbaik agar kepentingan masyarakat dan pemerintah bisa seimbang. Masyarakat yang ada di sini hanya mencari penghidupan,” katanya.
Lanjutnya, Pemerintah daerah berjanji akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait, termasuk TNI dan Dinas Kehutanan, untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak merugikan masyarakat.

Kawasan TNBBS Diduga Jadi Objek Pajak Pemkab Lambar
Dandim 0422 Lampung Barat, Letkol Rinto Wijaya menemukan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) tahun 2024 dengan objek pajak di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) dan alamat wajib pajak di Sumber Alam, yang di tanda tangani Bapenda Kabupaten Lampung Barat, Wasisno Sembiring atas nama Bupati.
Kemudian oleh Letkol Rinto bertanya-tanya dengan penemuan itu, sehingga dijadikan story Whatsapp dengan caption pertanyaan, Pembayaran Pajak Di Kawasan Taman Nasional Kok Bisa ???”.
“Seharusnya hal ini tidak boleh terjadi. Kawasan hutan TNBBS harusnya tidak boleh ditarik pajak. Makanya saya sampaikan, pertanyaanya kok bisa?,” ujarnya, Sabtu 8 Maret 2025.
Bapenda Lampung Barat Membantah
Menanggapi soal dugaan adanya penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan TNBBS. Kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir, membantah adanya penarikan PBB di area TNBBS, namun ia tak menapik jika surat SPPT tersebut milik Pemda.
“Pemkab Lampung Barat melalui Bapenda tidak pernah menarik pajak dari area TNBBS, terkait dengan SPPT itu memang benar dari pemda,”katanya kepada awak media, Minggu 9 Maret 2025.
Sambungnya, pemerintah daerah tidak pernah tau jika objek penarikan PBB tersebut masuk dalam kawasan TNBBS. Sehingga pihaknya akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan hingga peratin untuk memvalidasi persoalan tersebut.
Tegasnya, Pemkab Lampung Barat akan menghapuskan penarikan PBB apabila memang terbukti masuk lahan TNBBS. “Nanti kita akan koordinasi dengan peratinnya apakah memang itu masuk area TNBBS atau bukan. Jika memang masuk, akan kita hapus karena memang itu tidak diperbolehkan dan pemerintah daerah selama ini tidak tau kalau itu masuk TNBBS atau bukan,”ujarnya.
Dandim 0422 Tanggapi Bantahan Pemda Lampung Barat
Menanggapi bantahan tersebut, Kepala Satuan Tugas Konflik Satwa Liar dan manusia sekaligus sebagai Dandim 0422/LB Letkol Inf Rinto Wijaya mengatakan bahwa jika benar ada penarikan pajak oleh Pemda, maka mereka seharusnya bertanggung jawab terhadap masyarakat yang telah membayar pajak.
“Kalau memang benar ada penarikan pajak, seharusnya pemerintah membantu masyarakat, bukan hanya diam tanpa tanggung jawab. Saat ini, Satgas Pelestarian Kawasan TNBBS tengah menertibkan masalah ini,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, TNBBS sendiri adalah kawasan pelestarian alam dengan areal seluas 313.572,48 hektar (Ha) yang membentang dari barat daya Barat Provinsi Lampung sampai dengan Selatan Provinsi Bengkulu. (Eri/Red)




















