Jumat, Mei 8, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Lampung

IJTI Lampung Minta Polisi Usut Tuntas Pengerusakan Mobil Jurnalis Saat Konfirmasi Pencemaran Limbah

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
2 tahun ago
in Lampung, Tulang Bawang
0
IJTI Lampung Minta Polisi Usut Tuntas Pengerusakan Mobil Jurnalis Saat Konfirmasi Pencemaran Limbah

Anggota Polsek Banjar Agung, Tulang Bwang saat melihat CCTV di Pabrik singkong BSSW di Agung Dalam

Share on

Tulang Bawang, Kulintang.co – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung meminta kasus perusakan mobil jurnalis di pelataran pabrik milik PT Budi Starch & Sweetener (BSSW) bagian Sungai Budi Group atau yang biasa dikenal masyarakat PT Bumi Waras (BW) di Tulang Bawang segera diusut tuntas.

Polisi diharapkan segera bertindak, supaya kasus kekerasan atau intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik tidak terulang kembali.

Berita Lainnya:

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

Load More

Mustaqim, Kepala Bidang Advokasi Jurnalis mewakili Ketua IJTI Lampung Andry Kurniawan menyatakan, kasus perusakan mobil jurnalis itu bermula dari adanya upaya konfirmasi kasus pencemaran limbah sebuah perusahaan pengolahan singkong. Sebab, banyak warga mengeluh limbah hasil pengolahan tepung tapioka itu menimbulkan bau tak sedap dan mencemari aliran air dan kolam warga.

ADVERTISEMENT

“Dua jurnalis media daring, Dedi Darmawan (pdnewss.com) dan Setia Budi Pramono (hariantuba.com), ingin konfirmasi ke PT. Bumi Waras (BW) yang berada di Jalan Lintas Timur wilayah Desa Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang. Mereka datang sekitar pukul 15.20 WIB dengan mobil jenis sedan warna hitam berplat nomor B 1598 WEE,” papar Mustaqim, menurut keterangan kedua korban, Sabtu 4 Mei 2024.

Keduanya memarkirkan mobil di halaman kantor lalu masuk menemui staf humas perusahaan bernama Pandri. Setelah selesai wawancara, keduanya keluar kantor pukul 15.50 WIB didampingi Pandri dan langsung ke lokasi mobil diparkir.

“Namun keduanya kaget, karena melihat plat nomor mobil sudah dirusak. Bahkan saat itu Pandri melihat perusakan tersebut, dengan kondisi plat nomor dan rangkanya sudah berserakan. Keduanya sempat meminta rekaman CCTV milik perusahaan, tapi katanya rusak. Keduanya lalu melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” tambah Mustaqim.

Atas peristiwa itu, IJTI Lampung mengecam adanya upaya intimidasi terhadap kerja jurnalis yang dilakukan orang tak dikenal. Peristiwa itu jelas-jelas sebuah pelanggaran pidana sekaligus mencederai kinerja jurnalis yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya.

“Polisi harus segera mengusut tuntas kasus ini, supaya jadi efek jera dan tidak ada lagi kekerasan serta intimidasi terhadap jurnalis yang bekerja. Hentikan kriminalisasi terhadap jurnalis!” Tegas Mustaqim.

Dalam menjalankan kerja jurnalistik, seorang jurnalis dilindungi oleh Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000. (Red)

Tags: BWPT Budi Starch & SweetenerSungai Budi Group
ADVERTISEMENT

Related Posts

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah
Kota Bandar Lampung

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

25 April 2026
Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi
Kota Bandar Lampung

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

25 April 2026
Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga
Kota Bandar Lampung

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

14 April 2026
Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik
Kota Bandar Lampung

Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik

14 April 2026
Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH
Kota Bandar Lampung

Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH

14 April 2026
Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur
Kota Bandar Lampung

Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur

14 April 2026
Next Post
Ada Main? Cek Lapangan DLH Bersama PT BSSW TUBA Soal Limbah Singkong Cemari Lingkungan Mencurigakan

Ada Main? Cek Lapangan DLH Bersama PT BSSW TUBA Soal Limbah Singkong Cemari Lingkungan Mencurigakan

Sekdaprov : Pekan Raya Lampung Ekukasi, Hiburan Rakyat dan Peluang Ekonomi

Limbah PT BSSW DLH Lampung Temukan Ketidaksesuaian SOP Lingkungan Nihil Pencemaran Masyarakat Tidak Dilibatkan

Limbah PT BSSW DLH Lampung Temukan Ketidaksesuaian SOP Lingkungan Nihil Pencemaran Masyarakat Tidak Dilibatkan

DLH Tulang Bawang Minta PT BSSW Pulihkan Fungsi Lingkungan dan Hentikan Penumpukan Limbah

DLH Tulang Bawang Minta PT BSSW Pulihkan Fungsi Lingkungan dan Hentikan Penumpukan Limbah

Febfizal Levi Gantikan Sulpakar, PJ Bupati Tulang Bawang Barat Dikukuhkan Kembali

Febfizal Levi Gantikan Sulpakar, PJ Bupati Tulang Bawang Barat Dikukuhkan Kembali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Sekdaprov Marindo : Penerapan Aplikasi SRIKANDI Kewajiban Seluruh Perangkat Daerah Lampung

Sekdaprov Marindo : Penerapan Aplikasi SRIKANDI Kewajiban Seluruh Perangkat Daerah Lampung

30 September 2025
Polda Lampung Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama dengan Pemred dan Wartawan

Polda Lampung Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama dengan Pemred dan Wartawan

14 Maret 2025
Arinal Djunaidi Pimpin Upacara Peringatan HUT Provinsi Lampung Ke 59 Tahun

Arinal Djunaidi Pimpin Upacara Peringatan HUT Provinsi Lampung Ke 59 Tahun

17 Maret 2023
Gubernur Mirza Dampingi Menhan Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 848/SPC di Lampung Tengah

Gubernur Mirza Dampingi Menhan Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 848/SPC di Lampung Tengah

15 Maret 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!