Bandar Lampung, Kulintang.co – Baru sehari melapor ke Bawaslu Provinsi Lampung karena merasa menjadi korban penipuan oknum komisioner KPU Bandar Lampung FT, Caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV dari PDIP M. Erwin Nasution malah berencana cabut laporannya tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar di ruangannya, mengatakan sekitar jam 13.00 Liaison Officer (naradamping) pelapor datang ke Bawaslu untuk mengkonsultasikan rencana pencabutan laporan, Selasa 27 Februari 2024.

“Kita sampaikan ke LO Erwin Nasution bahwa Bawaslu posisinya menerima laporan, soal cabut laporan. Itu merupakan hal prerogatif pelapor. Secara prosedur, dua hari kami melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan, mudah-mudahan besok hasil kajian kami akan kami sampaikan, apakah akan dilanjutkan atau tidak,”kata Iskardo.
Menanggapi rencana itu, Gindha Ansori Wayka menganggap sebagai fenomena tak lazim dan laporan yang didasari emosi tanpa memikirkan sebab dan akibat yang timbul. Ditambah lagi setelah beberapa pengamat hukum angkat bicara terkait kasusnya yang apabila diteruskan akan sangat beresiko bagi keduanya baik pelapor maupun oknum KPU nya, ibarat kata ditekan aturan hukum “maju dan mundur kena”.
“Belum 2×24 jam, pelapor melintir dan berupaya akan mencabut laporannya, setelah beberapa pengamat hukum angkat bicara terkait kasusnya yang apabila diteruskan akan sangat beresiko bagi keduanya baik pelapor maupun oknum KPU nya. Sepertinya caleg pelapor, dilematis dalam konteks ini dan harusnya dikaji dulu resikonya jika melaporkan dan membuat viral beritanya,”kata Gindha.
Laporannya sepertinya emosional, tambah Gindha. Dikira caleg yang bersangkutan akan dapat dukungan dari publik ternyata malah mengancam diri sendiri secara hukum.
“Tetapi meskipun dicabut perkara ini harus tetap maju, Bawaslu Lampung harus terus mengusutnya karena ini bukan delik aduan melainkan delik umum dan sudah dikonsumsi publik Barang bukti juga sudah terlanjur tersebar di publik dan para pelaku termasuk caleg harus diberi sanksi atas dugaan ini,”ujar Praktisi hukum pernah Viral di Lampung itu.
Sebelumnya, M. Erwin Nasution melaporkan Komisioner KPU Kota Bandar Lampung FT dan tiga orang lainnya ke Bawaslu Provinsi Lampung, Senin 26 Februari 2024. Tiga orang lainnya adalah Ketua Panwascam Kedaton, Ketua Panwascam Way Halim dan Ketua PPK Kedaton.
Total uang yang sudah diserahkan mencapai Rp760 Juta. dengan rinciannya, Rp530 juta diberikan kepada Komisioner KPU Bandar Lampung, Rp50 juta untuk Ketua Panwascam Kedaton, Rp50 juta untuk Ketua Panwascam Way Halim dan Rp130 juta kepada PKK Kedaton. (*)




















