Jakarta, Kulintang.co – Menanggapi kabar ditangkapnya Juru Bicara Timnas Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (Amin) Indra Charismiadji oleh Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana tengah mengecek dan meminta penjelasan kabar tersebut. Sebab penangkapan itu dilakukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya dikabarkan aparat Kejaksaan menangkap Indra Charismiadji. Kabar tersebut juga dibenarkan Ketua Tim Hukum Nasional Amin Ari Yusuf dan mengatakan jika persoalan tersebut ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim).
“Iya betul, dan hari ini kejaksaan langsung menahannya. Penahanan di Kejaksaan Jaktim,”kata Ari dikutip dari CNNIndonesia.
Terkait persoalannya, Ari belum menjelaskan detail kasus yang menjerat Indra. Namun ia menduga jika kasusnya berkaitan dengan penggelapan pajak di perusahaan Indra sebelumnya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Amin wilayah DKI Jakarta Aziz Yanuar turut membenarkan kabar tersebut. Namun dirinya juga belum bisa memberikan keterangan banyak mengenai kasus yang menjerat Indra dan akan diinformasikan lebih lanjut.
“Masih kita akan pastikan dan telusuri dari pihak keluarga ya, nanti kalau sudah jelas kita sampaikan,”ujarnya.
Diketahui Indra Charismiadji juga merupakan Calon anggota legislatif dari partai Nasdem, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait kabar penangkapan Jubir Timnas Amin tersebut. (*)




















