Kamis, Mei 7, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Lampung Kota Bandar Lampung

Tambang Batu Ilegal Dekat Tanjakan PJR Bandar Lampung Resahkan Warga

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
1 tahun ago
in Kota Bandar Lampung, Lampung
0
Tambang Batu Ilegal Dekat Tanjakan PJR Bandar Lampung Resahkan Warga
Share on

Bandar Lampung, Kulintang.id –Aktivitas tambang batu diduga ilegal terus beroperasi di Jalan Ir. Sutami, tepatnya di tanjakan PJR, Kelurahan Way Gubak, Kota Bandar Lampung. Selain ilegal operasional tambang yang sudah berjalan sejak dua bulan terakhir ini mengakibatkan kerusakan lingkungan, ancaman longsor, hingga mengancam keselamatan pengguna jalan.

Bagi warga Ketapang Atas, keberadaan tambang dari sekadar masalah administratif. Kerusakan lingkungan mulai terasa. Jalanan penuh debu saat kering, dan licin berbahaya ketika hujan. Batu kerikil yang berserakan di jalan kerap membuat pengendara terjatuh.

Berita Lainnya:

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

Load More

“Kami sangat kekhawatir atas aktivitas tambang itu bang. Udah jelas itu izinnya nggak ada. Berani-beraninya mereka kerja begitu. Kita gak berani protes bang. Orang kecil kaya kami ini nggak paham juga soal urusan izin-izin gitu,” katanya seorang warga tak jauh dari lokasi Rabu 3 Januari 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, justru yang dikhawatirkan adalah bahanya bagi warga disekitar lokasi tambang. Mereka was-was dan terkena dampak mulai demu, bising, hujan tanah licin, belum lagi jika longsor. “Kami yang tinggal di sekitar tambang ini jadi was-was, Bang. Jalanan penuh debu, pandangan terganggu. Kalau hujan, tanahnya licin. Banyak batu kerikil berserakan, bikin takut kalau mau lewat,” jelasnya.

Warga juga mengaku anak-anak mereka yang paling sering mengeluh saat melewati jalan tersebut untuk pergi ke sekolah. “Dan yang mereka heran, biasanya jika sebuah proyek memiliki izin resmi, ada papan informasi di lokasi. Namun, di tambang ini, tidak ada tanda-tanda informasi itu,” ucapnya.

Apalagi saat ini, jika melintas depan tambang menakutkan sekali. “Sekarang kalau lewat jalan depan tambang itu, ngeri banget. Apalagi kalau hujan, jalannya licin banget. Setahu saya, tambang itu tidak pernah punya izin. Kenapa dibiarkan? Ini membahayakan, bukan cuma lingkungan, tapi juga nyawa orang,” ujar warga lainya.

Pengamatan wartawan dilokasi tambang batu itu tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan longsor saat musim hujan. Debu yang berterbangan dan tanah yang berhamburan di jalanan menjadi ancaman bagi masyarakat sekitar dan pengguna jalan.

Ketua Pematank Lampung Suadi Romli menyebutkan bahwa UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap usaha tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Termasuk bagi penjual atau pengangkut dapat kena sanksi. “Bagi yang menjual atau mengangkut hasil tambang tanpa izin juga bisa dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020,” kata Suadi Romli.

Karena itu, dia mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait segera turun tangan untuk menertibkan tambang itu. Apalagi lokasi tambang yang berada di tepi jalan raya yang dinilai sangat membahayakan keselamatan pengendara, terutama saat musim hujan.

“Jika tidak segera ditangani, bisa-bisa ada korban jiwa karena jalanan licin atau longsor. Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Jangan sampai jatuh korban dahulu barau bertindak,” ucapnya.

Masyarakat mendesak agar tambang ilegal ini segera dihentikan demi keselamatan bersama. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pemilik dan pelaku yang beraktifitas tambah baru tersebut. (Red)

Tags: Tambang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah
Kota Bandar Lampung

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

25 April 2026
Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi
Kota Bandar Lampung

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

25 April 2026
Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga
Kota Bandar Lampung

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

14 April 2026
Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik
Kota Bandar Lampung

Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik

14 April 2026
Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH
Kota Bandar Lampung

Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH

14 April 2026
Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur
Kota Bandar Lampung

Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur

14 April 2026
Next Post
Pasca Ungkap Randis Pemda Nunggak Pajak, Bapenda Lampung Mulai Sasar Kendaraan Perusahaan

Pasca Ungkap Randis Pemda Nunggak Pajak, Bapenda Lampung Mulai Sasar Kendaraan Perusahaan

Kejati Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas PUPR Lampung Timur

Kejati Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas PUPR Lampung Timur

Penggeledahan Kejati di Rumdis Bupati dan PUPR Lampung Timur Soal Dugaan Korupsi Proyek Rp.6,9 Miliar

Penggeledahan Kejati di Rumdis Bupati dan PUPR Lampung Timur Soal Dugaan Korupsi Proyek Rp.6,9 Miliar

Walikota Eva Dwiana Segera Lakukan Pelebaran Kali Balau Kencana

Walikota Eva Dwiana Segera Lakukan Pelebaran Kali Balau Kencana

Apes! Diteriaki Maling Dua Pria Jadi Bulan – Bulanan Warga Pringsewu, Polisi Lakukan Mediasi

Apes! Diteriaki Maling Dua Pria Jadi Bulan - Bulanan Warga Pringsewu, Polisi Lakukan Mediasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Petani Karet di Tulang Bawang Barat Bersatu Dukung Ardjuno

Petani Karet di Tulang Bawang Barat Bersatu Dukung Ardjuno

6 November 2024
Kue Engkak Ketan Khas Lampung Terbanyak, Pecahkan Rekor MURI pada Festival Krakatau 2023

Kue Engkak Ketan Khas Lampung Terbanyak, Pecahkan Rekor MURI pada Festival Krakatau 2023

6 Agustus 2023
Walikota Bandar Lampung Sebut Banjir di Panjang Akibat PT Pelindo II

Walikota Bandar Lampung Sebut Banjir di Panjang Akibat PT Pelindo II

22 April 2025
Gubernur Mirza Dorong Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Guna Hadirkan Pemerataan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Gubernur Mirza Dorong Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Guna Hadirkan Pemerataan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

10 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!