Kamis, Mei 7, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Lampung Kota Bandar Lampung

Sanksi Hukdis Kemenkumham Lampung Soal Dugaan Jual-Beli Jabatan Prematur dan Cacat Hukum

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
2 tahun ago
in Kota Bandar Lampung, Lampung
0
Sanksi Hukdis Kemenkumham Lampung Soal Dugaan Jual-Beli Jabatan Prematur dan Cacat Hukum
Share on

Kulintang.co, Bandar Lampung – Laporan kantor hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (LAW OFFICE GAW) beberapa waktu lalu soal dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI masuk tahap penyelidikan. Belum saja terungkap secara terang aktor utama, dua pegawai Kanwil Kemenkumham Lampung yang diduga turut terlibat dijadikan kambing hitam.

Dengan terlalu dini terbitkannya 2 Surat Keputusan (SK) Hukuman Disiplin (Hukdis) berupa sanksi penurunan pangkat kepada pegawai Kemenkumham Lampung. Hal itu diungkapkan pengacara muda viral Lampung, Gindha Ansori Wayka yang menilai keputusan itu terkesan terburu-buru (Prematur) sehingga menyebabkan SK tersebut cacat dan batal demi hukum.

Berita Lainnya:

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

Load More

“Tindaklanjut laporan terkait dugaan praktek jual beli jabatan tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh Irjen Kemenkumham RI berdasarkan surat yang dikirim ke Kantor Kita dari Irjen Kemenkumham,” kata Gindha saat diwawancara dengan didampingi timnya, Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani dan Ronaldo, Selasa (6/2/2024).

ADVERTISEMENT

Ditanya detail substansi surat yang dikirim oleh Irjen dalam menanggapi laporan dari Law Office GAW, Direktur Law Office GAW & Direktur LBH CIKA (Cinta Kasih) itu hanya mengatakan jika isinya berupa pemberitahuan saja. Bahwa laporan pihaknya diterima dan sedang ditindaklanjuti.

“Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan Kami diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh Tim Irjen,”ujar Pria Kelahiran Negeri Besar Way Kanan.

Lanjut Praktisi dan Akademisi yang sempat membuat heboh lampung akibat melaporkan Tiktoker Bima itu, mengetahui jika Kepala kanwil Kemenkumham Lampung telah mengambil langkah tindak lanjut persoalan itu dengan menerbitkan 2 Surat Keputusan berupa Hukuman Disiplin (Hukdis) untuk pegawainya yakni HMA dengan surat W9-8172.KP.03 Tahun 2023 tanggal 1 November 2023 dan MTQ dengan surat W9-8174.KP.03 Tahun 2023 tanggal 1 November 2023.

Menurut Gindha, mengapa SK tersebut Prematur karena Laporan terhadap pelaku utamanya masih ditangani oleh Irjen Kemenkumham RI belum ada kesimpulan hasil penyelidikannya, lalu pelaku lain yang turut serta melakukan perbuatan telah terlebih dahulu diberikan sanksi oleh Kanwil Kemenkumham Lampung, seharusnya sanksi ini diberlakukan jika pelaku utama terbukti, karena diduga 2 pelaku tersebut bekerja atas perintah pelaku utama.

“inilah yang menyebabkan SK tersebut cacat dan batal demi hukum karena perbuatan antara pelaku satu dengan pelaku lainnya saling berkaitan erat, sehingga harus dibuktikan dulu perbuatan menyuruh lakukan pelaku utamanya karena dalam kasus ini tidak mungkin anak buahnya melakukan atas inisiatif sendiri”, Papar Mantan Ketua HIMA Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung ini.

Ditanyai terkait tindak lanjut terhadap hasil analisis dan kajian hukum ini, Gindha menjelaskan akan menyurati Menteri Hukum dan Ham RI yang isinya bahwa bertambah lagi dugaan ketidakprofesionalan bawahannya dalam menangani berbagai persoalan di Lampung.

“Yang jelas kondisi ini Kami akan sampaikan Laporannya kepada Menteri bahwa pola penanganan persoalan terkait dugaan praktek jual beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung diduga dilakukan tidak profesional dan merugikan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung”, Pungkas Gindha. (*)

Tags: irjen kemenkumhamjual-beliKemenkumham lampung
ADVERTISEMENT

Related Posts

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah
Kota Bandar Lampung

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

25 April 2026
Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi
Kota Bandar Lampung

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

25 April 2026
Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga
Kota Bandar Lampung

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

14 April 2026
Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik
Kota Bandar Lampung

Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik

14 April 2026
Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH
Kota Bandar Lampung

Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH

14 April 2026
Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur
Kota Bandar Lampung

Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur

14 April 2026
Next Post
Soal Jual-beli Jabatan Tim Irjen Kemenkumham RI Riksus Kanwil Lampung?

Soal Jual-beli Jabatan Tim Irjen Kemenkumham RI Riksus Kanwil Lampung?

Gubernur Arinal Minta Deteksi dan Cegah Dini Potensi Gangguan Pemilu

Gubernur Arinal Minta Deteksi dan Cegah Dini Potensi Gangguan Pemilu

Menteri Teten Dorong Emak-emak Kembangkan Sektor Produktif

Menteri Teten Dorong Emak-emak Kembangkan Sektor Produktif

Cita Rasa Seruit Simbol Kebersamaan Masyarakat Lampung

Cita Rasa Seruit Simbol Kebersamaan Masyarakat Lampung

Polda Lampung Ungkap Kasus Money Politik Caleg di Lampung Timur

Polda Lampung Ungkap Kasus Money Politik Caleg di Lampung Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

DPRD Provinsi Lampung Dukung Groundbreaking Hilirisasi Ayam Terintegrasi

DPRD Provinsi Lampung Dukung Groundbreaking Hilirisasi Ayam Terintegrasi

9 Maret 2026
Pesta Rakyat di Sekampung : Ardjuno Bakal Lanjutkan Infrastruktur dan Bangun Pabrik Kaca di Lampung Timur

Pesta Rakyat di Sekampung : Ardjuno Bakal Lanjutkan Infrastruktur dan Bangun Pabrik Kaca di Lampung Timur

5 November 2024
Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat HUT 343 Kota Bandar Lampung

Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat HUT 343 Kota Bandar Lampung

30 Juni 2025
Sambut Momen Akhir Tahun, Gubernur Arinal Minta Semua Kebutuhan Pokok Tersedia Dan Harga Tetap Terkendali

Sambut Momen Akhir Tahun, Gubernur Arinal Minta Semua Kebutuhan Pokok Tersedia Dan Harga Tetap Terkendali

27 Desember 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!