Bandar Lampung, Kulintang.co – Buntut hebohnya persoalan dugaan membeda-bedakan pelayanan untuk pasien BPJS oleh oknum petugas Rumah Sakit Hermina Bandar Lampung, BPJS Kesehatan Kota Bandar Lampung memberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) satu terhadap rumah sakit tersebut.
“Seperti kasus Hermina kemarin kita memberikan Surat Peringatan atau SP 1, kalau kedapatan masih nakal sanksi terberat akan terus menanti,” kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandar Lampung, Yessy Rahimi di acara gathering media, pada Selasa 25 Juni 2024.
Lanjutnya, sebenarnya dari pihak Hermina sendiri sudah menjelaskan jika dokternya sendiri yang mau datang, di beberapa rumah sakit poli tutup dan terkait itu Hermina sudah minta maaf.
Yessy juga menegaskan, Kalau mereka (rumah sakit Hermina-red) sudah melanggar sampai SP 3 maka segera pihaknya akan melakukan putus kontrak kerjasama.
Menurutnya, hingga kini masih banyak rumah sakit yang mengantri untuk ingin bekerja sama dengan BPJS dan mengurus semua persyaratannya. Jika rumah sakit tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maka akan sepi.
“Beberapa Faskes sudah kita beri surat peringatan, tapi sanksi lain ada yang tanpa surat peringatan bisa langsung kita putus tanpa surat peringatan apabila melakukan kecuran klaim palsu demi keuntungan instansi yang bersangkutan. Kita tidak ampun untuk itu dan kalau menemukannya silahkan lapor aja,”ujarnya.
Namun sayangnya pernyataan itu tidak dijelaskan secara detail sudah berapa temuan rumah sakit yang melakukan kecurangan yang di maksud. (*/Red)




















