Kamis, Mei 7, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Lampung Kota Metro

Qomaru Zaman Divonis PN Kota Metro Bersalah atas Pelanggaran Pemilu

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
2 tahun ago
in Kota Metro, Lampung, Politik
0
Qomaru Zaman Divonis PN Kota Metro Bersalah atas Pelanggaran Pemilu
Share on

Kota Metro, Kulintang.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro Kelas IB memutuskan bahwa Qomaru Zaman terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran pidana pemilu. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, bersama anggota hakim Dwi Aviandari dan Dicky Syarifudin, dalam sidang yang digelar di PN setempat pada Selasa, 5 November 2024.

Baca Juga : Sidang Perdana ! Wakil Walikota Qomaru Zaman Terancam 6 Bulan Penjara

Berita Lainnya:

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

Load More

Vonis tersebut mengharuskan Qomaru membayar denda sebesar Rp6 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan penjara jika denda tidak membayar.

ADVERTISEMENT

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Qomaru secara sah dan janji terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu, sesuai dengan dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Qomaru didakwa melanggar aturan pemilihan yang berlaku, sehingga ia dikenakan sanksi denda atau kurungan sebagai konsekuensinya.

Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana menegaskan, putusan ini telah melalui pertimbangan hukum yang mendalam. Ia menjelaskan bahwa hukuman ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera serta menunjukkan ketegasan pengadilan dalam menangani kasus pelanggaran pemilu.

“Menyatakan bahwa Qomaru Zaman terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan,” ujar majelis hakim dalam hukumannya pada Selasa, 5 November 2024.

Putusan ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran pemilu seperti yang dilakukan Qomaru Zaman merugikan proses demokrasi dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemilu.

Dengan vonis ini, Qomaru diwajibkan membayar denda atau menghadapi kurungan jika gagal memenuhi kewajibannya. Diumumkan, keputusan ini dapat menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum pemilu demi menjaga integritas proses demokrasi. (*)

Tags: Kota MetroPelanggaran PemiluQomaru Zaman
ADVERTISEMENT

Related Posts

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah
Kota Bandar Lampung

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

25 April 2026
Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi
Kota Bandar Lampung

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

25 April 2026
Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga
Kota Bandar Lampung

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

14 April 2026
Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik
Kota Bandar Lampung

Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik

14 April 2026
Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH
Kota Bandar Lampung

Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH

14 April 2026
Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur
Kota Bandar Lampung

Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur

14 April 2026
Next Post
Petani Karet di Tulang Bawang Barat Bersatu Dukung Ardjuno

Petani Karet di Tulang Bawang Barat Bersatu Dukung Ardjuno

Tak Terbendung! Ribuan Warga di Tulang Bawang Serukan Ardjuno Lanjutkan

Tak Terbendung! Ribuan Warga di Tulang Bawang Serukan Ardjuno Lanjutkan

Saksikan! Pesta Rakyat Ardjuno di Pringsewu Hari Ini Dimeriahkan Andika Kangen Band

Saksikan! Pesta Rakyat Ardjuno di Pringsewu Hari Ini Dimeriahkan Andika Kangen Band

Pesta Rakyat Ardjuno di Pringsewu Dipadati Ribuan Warga

Pesta Rakyat Ardjuno di Pringsewu Dipadati Ribuan Warga

Ramaikan! Pesta Rakyat Ardjuno Bersama Babang Tamvan di Lapangan Tanjung Bintang Lamsel

Ramaikan! Pesta Rakyat Ardjuno Bersama Babang Tamvan di Lapangan Tanjung Bintang Lamsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Pemprov Lampung Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Informasi Melalui Keterbukaan Informasi Publik

Pemprov Lampung Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Informasi Melalui Keterbukaan Informasi Publik

27 Desember 2023
Langkah Pemkot Bandar Lampung Atasi dan Cegah Banjir Kembali

Langkah Pemkot Bandar Lampung Atasi dan Cegah Banjir Kembali

6 Maret 2025
Bangga Buatan Indonesia dan Pengutamaan Produk Lokal, Pemprov Lampung Gelar Business Matching Pelaku Usaha IKM

Bangga Buatan Indonesia dan Pengutamaan Produk Lokal, Pemprov Lampung Gelar Business Matching Pelaku Usaha IKM

11 Mei 2023
Pemkot Bandar Lampung Kerahkan Alat Berat Normalisasi Sungai di Tanjung Senang

Pemkot Bandar Lampung Kerahkan Alat Berat Normalisasi Sungai di Tanjung Senang

22 Juni 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!