Kamis, Mei 7, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Lampung

Putusan MK Atas Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah Berlaku Universal

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
2 tahun ago
in Lampung, Opini
0
Putusan MK Atas Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah Berlaku Universal
Share on

Penulis : Gindha Ansori Wayka Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA) dan Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan serta Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung.

Situasi perpolitikan dan bernegara serta merta berubah pasca dibacakannya Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dimana dalam diktum putusannya MK menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan Tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023 dan Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan Tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.”

Berita Lainnya:

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

Load More

Demikian hal yang menjadi pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra terhadap Uji UU Pilkada tersebut yang diajukan oleh 7 (tujuh) Kepala Daerah beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

Di dalam Sidang Pengucapan Putusan terhadap Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023, Pemohon mendalilkan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada ini digelar pada hari Kamis (21/12/2023), ketujuh kepala daerah yang dimaksud yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Pada dasarnya Putusan MK tersebut mengikat untuk keseluruhan Kepala Daerah yang masa jabatannya hingga tahun 2024 karena dalam diktum putusannya menyebut Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan Tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.”

Jadi dalam memahami putusan MK tersebut, siapapun harus berpikir komprehensif jangan parsial karena jika beragumentasi secara parsial maka akan tersesat dalam kajian hukumnya sendiri.

Di dalam putusan MK itu meskipun permohonannya diajukan hanya oleh beberapa kepala daerah yang melayangkan gugatan atau permohonan ke MK, tetapi dalam amar putusannya tidak menyebut hanya kepentingan pemohon saja, akan tetapi semua kepala daerah yang berkepentingan masa kekuasaannya hingga 2024 dengan tidak pandang bulu.

Putusan MK adalah merupakan bagian dari perangkat aturan hukum yang mengatur hak konstitusional untuk semua kepentingan warga negaranya, sehingga putusan ini harus dipandang sebagai kondisi hukum baru yang harus di laksanakan dan ditaati serta berlaku secara universal untuk kepentingan Kepala Daerah yakni Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia yang memiliki hak dan kepentingan yang sama atas putusan tersebut meskipun tidak mengajukan permohonan ke MK terkait hal ini.

Pada dasarnya putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 ini, cara timbang dan dasar fikirnya hukumnya sama dengan pemaknaan terkait dengan putusan usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres/Cawapres) sebagaimana dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang perkaranya diajukan oleh pemohon yang tidak terkait kepentingannya secara langsung baik sebagai Capres/Cawapres 2024, akan tetapi yang menggunakan dasar putusan ini adalah orang lain diantaranya Gibran Rakabuming Raka sebagaimana dalam putusan huruf q dijelaskan bahwa Capres/Cawapres berusia paling rendah 40 tahun (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Jika dalam membaca putusannya secara parsial maka seolah-olah Hakim MK hanya meloloskan kepentingan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres tahun 2024, namun jika dibaca secara komprehensip maka putusan MK ini memberikan hak konstitusional kepada semua warga negara yang berkategori dan memenuhi syarat seperti Gibran Rakabuming Raka dengan catatan harus di usung oleh Partai Politik sebagai Cawapres.

Begitupun untuk putusan MK terkait Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah sebagaimana putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 adalah aturan hukum yang sah meskipun yang mengajukan permohonannya hanya 7 (tujuh) Kepala Daerah, akan tetapi aturan hukum yang diputuskan oleh MK ini merupakan aturan hukum yang bersifat universal, hal ini dapat dibuktikan di dalam putusan MK tidak hanya menyebut pemohon saja, akan tetapi dalam diktumnya menyebut Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan Tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.

Sehingga dengan adanya putusan Nomor 143/PUU-XXI/2023 berlaku juga secara mengikat untuk jabatan Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara serta Kepala Daerah lainnya yang tidak turut menggugat.

ADVERTISEMENT

Related Posts

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah
Kota Bandar Lampung

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

25 April 2026
Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi
Kota Bandar Lampung

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

25 April 2026
Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga
Kota Bandar Lampung

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

14 April 2026
Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik
Kota Bandar Lampung

Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik

14 April 2026
Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH
Kota Bandar Lampung

Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH

14 April 2026
Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur
Kota Bandar Lampung

Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur

14 April 2026
Next Post
Arinal Tinjau Misa Malam Natal Umat Kristiani di Bandar Lampung

Arinal Tinjau Misa Malam Natal Umat Kristiani di Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Berikan Bantuan ke Korban Kebakaran Perumahan Korpri

Walikota Bandar Lampung Berikan Bantuan ke Korban Kebakaran Perumahan Korpri

Sistem Kelistrikan Lampung Dipastikan Aman Saat Natal

Sistem Kelistrikan Lampung Dipastikan Aman Saat Natal

Gubernur Arinal Resmikan Gedung Perawatan Penyakit Infeksi Pinere di RSUDAM, Bukti Komitmen Wujudkan 6 Pilar Transformasi Kesehatan

Gubernur Arinal Resmikan Gedung Perawatan Penyakit Infeksi Pinere di RSUDAM, Bukti Komitmen Wujudkan 6 Pilar Transformasi Kesehatan

Rapat Forum Kadis Dukcapil se-Provinsi Lampung Moment Sosialisasikan Kebijakan Administrasi Kependudukan di Pemilu 2024

Rapat Forum Kadis Dukcapil se-Provinsi Lampung Moment Sosialisasikan Kebijakan Administrasi Kependudukan di Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Maju Pilgub Lampung Jalur Independent Butuh Dukungan KTP Segini

Maju Pilgub Lampung Jalur Independent Butuh Dukungan KTP Segini

23 Maret 2024
Masyarakat Minta Kades Pekon Ulu Semong Diperiksa, APH Dimana?

Masyarakat Minta Kades Pekon Ulu Semong Diperiksa, APH Dimana?

3 Januari 2025
Walikota Eva Saluirkan Zakat,Infaq dan Sedekah ke Petugas DLH Bandar Lampung

Walikota Eva Saluirkan Zakat,Infaq dan Sedekah ke Petugas DLH Bandar Lampung

21 Juni 2025
Waketum FKPPI Bamsoet: FKPPI Siap Kawal dan Sukseskan Pileg serta Pilkada Serentak 2024

Waketum FKPPI Bamsoet: FKPPI Siap Kawal dan Sukseskan Pileg serta Pilkada Serentak 2024

7 Juli 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!