Bandar Lampung, Kulintang.co – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Lampung menemukan indikasi permasalahan dalam proses pelaksanaan program Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) tahun 2023 di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK).
Pogram BSMS Dinas PKPCK Lampung senilai Rp 12.640.000.000,00 dan Rp 204.972.000,00 diterima 632 orang dari 13 Kabupaten Kota di Provinsi Lampung. Dengan rincian masing – masing penerima bantuan menerima uang sebesar Rp. 20.000.000 dengan cara di transfer ke rekening penerima.
Dalam temuannya, BPK Lampung menemukan penyaluran Dana Program BSMS tidak sesuai ketentuan karena penerima bantuan tidak mengelola uang secara mandiri. Sehingga, penerima bantuan tidak bisa bertanggung jawab secara formal atas material yang diterimanya.
“Toko material yang dipilih oleh kelompok penerima bantuan sebelumnya telah dicek oleh konsultan, namun konsultan dan pihak Dinas PKPCK tidak bisa menunjukkan bukti kelayakan toko material tersebut, bahkan ada beberapa penerima bantuan yang tidak menggunakan jasa toko tersebut tetapi melalui penyalur yang tidak memiliki toko fisik, akibatnya penerima bantuan tidak dapat membeli material yang lebih murah di Toko bangunan yang lainnya,” tulis BPK dalam LHP BPK Nomor 40 B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tertanggal 3 Mei Tahun 2024.
Selain itu, BPK menemukan perbedaan antara material yang ada di dalam proposal RAB dengan list material pada kuitansi yang dilaporkan penerima Bantuan BSMS.
Kemudian terdapat juga Kuitansi yang dilampirkan dalam laporan pertanggung jawaban tidak sesuai dengan rill barang yang diterima oleh penerima BSMS senilai Rp. 18.530.000, BPK juga menemukan fakta dari keterangan penerima, jika material dalam kuitansi dibeli menggunakan dana pribadi bukan dari Dana BSMS.
Dalam surat LHP BPK itu, dijelaskan jika PPK dan pihak toko material berdalih jika penerima bantuan menukar dengan barang lain, namun pernyataan tersebut tidak dibuktikan dengan bukti yang Rill.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PKPCK Provinsi sedang di upayakan konfirmasi terkait tindak lanjut dari temuan BPK tersebut. (*/Red)




















