Kamis, Mei 7, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Lampung Kota Bandar Lampung

Pengamat Hukum Unila : Dua Komisioner Bawaslu Tulang Bawang, Jika Terbukti Pecat

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
3 tahun ago
in Kota Bandar Lampung, Lampung
0
Pengamat Hukum Unila : Dua Komisioner Bawaslu Tulang Bawang, Jika Terbukti Pecat
Share on

Bandar Lampung, Kulintang.co — Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiono berharap hasil keputusan (vonis sidang,red) oleh majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua Komisioner Bawaslu Tulang Bawang (Tuba) tetap merujuk kepada fakta pada proses persidangan sebelumnya.

Artinya, jika dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua Komisioner Bawaslu Tuba tersebut sampai terbukti maka sanksi tegas oleh majelis hakim DKPP harus dijatuhkan.

Berita Lainnya:

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

Load More

“Jangan sampai vonis atau sanksi yang dijatuhkan bisa menimbulkan pertanyaan dan ketidakpercayaan publik atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan pihak pengadu,” jelas Budiono dilangsir dari Koran Editor, Minggu 15 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Budiono menjelaskan hal tersebut juga bisa menjadi pembelajaran bagi komisioner Bawaslu lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran khususnya Undang-undang tentang Pemilu.

“Ini bisa jadi preseden buruk di internal Bawaslu yang notabene-nya sebagai penyelenggara Pemilu jika sampai benar-benar terjadi yakni dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksudkan sampai terbukti,” tandas Budiono lagi.

Hal senada juga disampaikan Timsel Bawaslu Provinsi Lampung, Yusdianto, SH.MH. Dirinya pun dengan tegas menyebutkan jika persoalan internal yang terjadi di Bawaslu Tuba itu, menurutnya adalah kesalahan yang awalnya bermula atas perilaku masing-masing personal sehingga mengakibatkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dimaksud.

“Artinya tidak akan ada asap jika tidak ada api,” tandas Yusdianto yang juga Dosen Fakultas Hukum Tata Negara Unila kepada koran ini saat dihubungi via telepon kemarin.

Terkait kasus itu, lanjut Yusdianto, majelis hakim DKPP dituntut cermat dan jeli khususnya mengungkap kebenaran sesuai fakta dipersidangan. Sehingga, lanjut dia, keputusan vonis yang dijatuhkan pada sidang vonis nantinya, harus tegas dan memberikan efek shock therapy bagi anggota komisioner Bawaslu lainnya sehingga tidak melakukan kesalahan atau pelanggaran serupa.

“Polemik yang terjadi di internal Bawaslu Tuba berawal dari konflik internal antara pihak sekretariat dengan pihak komisioner. Tentunya ini yang mesti dicari fakta dan kebenaran tentang siapa yang bersalah di dalam melakukan tugas dan fungsinya masing-masing, jangan sampai hal ini berlarut-larut dan menjadi contoh tidak baik buat komisioner lainnya,” imbuh Yusdianto panjang lebar.

Terlebih, imbuh Yusdianto, Bawaslu yang notabene-nya selaku pihak penyelenggara Pemilu dituntut harus mampu bersikap profesional dengan menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

“Jangan sampai tingkat kepercayaan masyarakat menurun kepada pihak Bawaslu ketika menyikapi keputusan sidang DKPP nantinya yang dianggap ringan padahal fakta persidangan terungkap sebaliknya,” imbuhnya lagi.

Seperti diketahui sebelumnya, majelis hakim DKPP menggelar sidang dugaan kode etik di kantor KPU Provinsi Lampung terhadap dua komisioner Bawaslu Tuba masing-masing, A. Rachmat Lihusnu, SE.MM dan Desy Triyana, S.Kom dengan status teradu (terlapor,red).

Dalam sidang tersebut kedua sepakat kompak membantah tentang adanya pengaduan dari pihak pengadu, Adhel Setiawan yang ikut hadir dalam sidang tersebut.

Dalam laporan aduan yang diberikan kepada pihak DKPP itu, Adhel Setiawan melaporkan tentang tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan dua komisioner dimaksud antara lain dugaan pungutan liar (pungli) atas proses rekrutmen calon anggota Panwascam di salah satu kecamatan yang ada di Tuba dimana calon anggota Panwascam yang lolos diwajibkan menyetorkan dana sebesar Rp. 2 juta.

Pengaduan lainnya yakni dugaan tugas dan intervensi terhadap Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Tuba, Fardhoriyansyah, SH. MH serta adanya dugaan intervensi atas tugas dan kinerja Bendahara Bawaslu setempat hingga yang bersangkutan mengundurkan diri.

Namun, saat sidang pemeriksaan DKKP digelar, hakim pemeriksa menyatakan bukti-bukti yang dilampirkan pihak pengadu dinilai lemah atau kurang sehingga pihak majelis DKPP memberikan waktu selama 2 hari kepada pengadu, Adhel Setiawan untuk mengumpulkan kekurangan bukti dimaksud.

“Kita fokus mengumpulkan bukti tambahan yang diminta majelis DKPP dan sesuai waktu 2 hari yang diberikan. Dan tambahan bukti dimaksud sudah kita serahkan,” jelas Adhel Setiawan kemarin.

Harapannya, Adhel meminta kepada pihak majelis hakim DKPP dapat memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada dua komisioner Bawaslu Tuba dimaksud yang menurutnya sudah melanggar kode etik selaku Komisioner Bawaslu.

“Ada beberapa pasal yang dilanggar dan semuanya secara lengkap sudah kita lampirkan dan sudah kita berikan kepada DKPP,” tandas Adhel.

Masih menurut Adhel, beberapa Pasal yang dilakukan kedua komisioner tersebut yaitu Pasal 6 dan 15 Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum dan Pasal 34 ayat (2) huruf o Peraturan Bawaslu No 3 Tahun 2002 tentang tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilihan umum.

Selain itu, pasal lainnya yang dilanggar yakni Pasal 1 Undang – undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Dilain pihak, Korsek Bawaslu, Fardhoriyansyah, SH.MH yang saat ini statusnya sudah diberhentikan statusnya selalu Korsek Bawaslu Tuba atas pleno kedua komisioner tersebut yang dianggap non prosedural tersebut juga diketahui sudah memberikan kesaksiannya dihadapan sidang majelis hakim DKPP beberapa waktu lalu.

“Semua sudah saya jelaskan dengan sebenar-benarnya dengan bukti cukup di depan majelis, harapan saya pada sidang keputusan oleh majelis DKPP mendatang bisa menghasilkan sanksi tegas sehingga masyarakat dapat percaya atas kinerja dan tugas Bawaslu kedepan selaku penyelenggara pemilu,” tandas Dori sapaan akrabnya kemarin singkat. (*)

Tags: Bawaslu RIBawaslu Tulang BawangDKPP
ADVERTISEMENT

Related Posts

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah
Kota Bandar Lampung

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

25 April 2026
Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi
Kota Bandar Lampung

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

25 April 2026
Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga
Kota Bandar Lampung

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

14 April 2026
Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik
Kota Bandar Lampung

Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik

14 April 2026
Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH
Kota Bandar Lampung

Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH

14 April 2026
Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur
Kota Bandar Lampung

Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur

14 April 2026
Next Post
Arinal Djunaidi Hadiri Sholawat di Pekon Bulu Rejo

Arinal Djunaidi Hadiri Sholawat di Pekon Bulu Rejo

GRANAT Dan BKKBN Provinsi Lampung Sepakat Jalin Kerjasama Percepatan P4GN

GRANAT Dan BKKBN Provinsi Lampung Sepakat Jalin Kerjasama Percepatan P4GN

Gubernur Arinal Gelar Perjamuan Makan Malam Menyambut Pangdam II/Sriwijaya

Gubernur Arinal Gelar Perjamuan Makan Malam Menyambut Pangdam II/Sriwijaya

Seorang Pelajar Pasang Bendera Partai Tersengat Listrik di Jembatan Kejadian Tanggamus

Seorang Pelajar Pasang Bendera Partai Tersengat Listrik di Jembatan Kejadian Tanggamus

Dukung DPRD Bandar Lampung, Gindha Ansori Minta Center Stage Ditutup

Dukung DPRD Bandar Lampung, Gindha Ansori Minta Center Stage Ditutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Wagub Lampung Hadir di Pelantikan Pengurus Kerukunan Masyarakat Batak 2025-2030

Wagub Lampung Hadir di Pelantikan Pengurus Kerukunan Masyarakat Batak 2025-2030

5 Agustus 2025
Henry Yoso Kutuk Keras Tiktokers Bima yang Sebut Lampung Dajjal dan Hina Ibu Mega juga Bung Karno

Henry Yoso Kutuk Keras Tiktokers Bima yang Sebut Lampung Dajjal dan Hina Ibu Mega juga Bung Karno

26 April 2023
Setelah Pesawaran, Bunda Eva Ajak Bupati Lamsel Bangun Embung Atasi Banjir

Setelah Pesawaran, Bunda Eva Ajak Bupati Lamsel Bangun Embung Atasi Banjir

22 Juni 2025
Gubernur Arinal Lantik M. Taufiqullah Kadis BMBK Lampung

Gubernur Arinal Lantik M. Taufiqullah Kadis BMBK Lampung

23 Januari 2024
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!