Bandar Lampung, Kulintang.co — Pesan Presiden Jokowi dalam peresmian revitalisasi Pasar Pasir Gintung Kota Bandar Lampung pada 26 Agustus 2024 lalu dan harapan tercipta tatakelola yang baik serta kerapihan dan kebersihan pasar yang terjaga nampak diabaikan oknum nakal yang mencari keuntungan, sehingga kembali tercipta kesemerautan pasar.
Hal itu terjadi, Diduga setelah diresmikan Presiden Jokowi oknum nakal yang disinyalir dari KAUPT Pasar, Satpam hingga Paguyuban melakukan praktik Pungutan Liar (Pungli) dengan membackup pedagang yang menepati hamparan dan lost pasar atau pedagang baru untuk dibiarkan turun berdagang dipinggir jalan didepan Pasar tersebut dengan diminta sejumlah nominal.
“Kebanyakan kita jualan disitu (pinggir jalan) kalau malam sampe pagi jam 8, kalau pagi kita udah naek keatas lagi. Kalo biaya tiap harinya kita ditarik salar, dan kalo mau dagang disitu (pinggir jalan) bayar Rp.4 juta bisa bervariasi juga bayar ke Satpam,”kata salah satu pedagang yang enggan menyebutkan namanya, Selasa 17 September 2024.

Selain biaya tempat agar bisa berdagang di tempat yang bukan semestinya alias ilegal, terpantau pedagang yang berjualan di pinggir jalan itu harus dua kali bayar perhari senilai Rp.2000 kepada oknum berpakaian jaket dalaman batik dengan karcis bertuliskan “Jasa Satuan Pengamanan Satpam Pasir Gintung” dan oknum berpakaian biasa tanpa memberikan karcis ke pedagang yang diduga dari oknum paguyuban.
Selain pungutan di pinggir jalan depan pasir gintung, pedagang yang memiliki lost di bangunan pasar Pasir Gintung juga diminta oleh paguyuban uang untuk meja senilai Rp.650.000.
Dan pembagian lost oleh Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung diduga tidak seutuhnya dimiliki oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Identitas Berdagang (SKIB), akan tetapi terindikasi adanya praktik jual-beli lapak terutama dilantai 1 pintu masuk yang lokasinya strategis.
“Kalo mau dagang di tempat strategis lantai 1 atas basment harus bayar ke orang KAUPT Pasar, harganya variasi dan kalau mau berdagang harus DP dulu. Makanya di situ (lantai 1) nggak semua yang dagang punya SKIB,”kata salah satu sumber lainnya.
Bahkan tak sampai disitu saja, praktik dugaan jual-beli lapak dari hasil bangunan revitalisasi yang telah menelan anggaran Rp.38 miliar yang bersumber dari APBN tersebut, diduga turut melelang bagian bastmen yang jelas peruntukannya untuk parkir kendaran.
“Itu bastmen sudah di kotak-kotak sampai angka 50 kotak, informasinya kalau mau berdagang disitu harus bayar. Bahkan infonya sampai Rp.80 juta dan bayarnya ke Y Itu orang KAUPT pasar dan yang beli cuma bayar aja duit dapat tempat dan ngga pake kwitansi,”terangnya.
Lanjutnya, pihak Satpam juga turut melakukan jual-beli tempat dagang di pinggir jalan depan pasar Pasir Gintung dengan harga mencapai Rp.15 juta.
“Makanya kemarin sempat ada ribut-ribut antara Pol PP yang ingin menertibkan pedagang di pinggir jalan, terlihat kesannya pedagang dibela Satpam makanya pedagang berani melawan,”tuturnya.
Kesemerautan pasar tak hanya soal pedagang berjualan di pinggir jalan, penempatan lahan parkir yang memakan bahu jalan juga turut mewarnai amburadurnya tatakelola pasar.
Sementara itu, KAUPT Pasar Pasir Gintung, Fauzi saat dikonfirmasi sedang tidak berada di tempat dan Yazid yang mengaku sebagai stafnya KAUPT mengatakan jika ada media yang ingin konfirmasi harus satu pintu melalui Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.
“KAUPT sedang keluar, kalo kawan-kawan media mau konfirmasi satu pintu perintahnya ke Pak Kadis langsung. Kami baik di KAUPT maupun sampai tingkat Kabid tidak diperkenankan memberikan statmen ke media,”ujarnya. (E-TAM/Red)




















