Kamis, Mei 7, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Lampung

KPKAD Minta Menteri ATR BPN Terbitkan Rekomendasi Ukur Ulang PT. Bumi Madu Mandiri

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
1 tahun ago
in Lampung
0
KPKAD Minta Menteri ATR BPN Terbitkan Rekomendasi Ukur Ulang PT. Bumi Madu Mandiri
Share on

Kulintang.id — Konflik tanah di Lampung terjadi hampir sepanjang zaman, hal ini disebabkan oleh pola pelepasan dan pengelolaan tanah untuk investasi yang penuh dengan kelemahan, diantaranya terkait penguasaan jumlah luasan tanah yang diduga melebihi ukuran atau tidak sesuai antara luasan di peta dengan yang dikuasai di lapangan.

Terkait hal ini melalui sambungan telepon pada Senin, 10/02/2025 di Bandar Lampung, Gindha Ansori Wayka, Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggran Daerah (KPKAD) Lampung menjelaskan kondisi ini sering terjadi termasuk luasan tanah yang dikuasai oleh PT. Bumi Madu Mandiri (PT.BMM) seluas 4.650 hektar (tanah Eks PT. Perkebunan Nusantara 7 yang saat ini sudah berubah nama menjadi PTPN I Regional 7 Lampung) yang diganti rugi dari masyarakat 7 Kampung yakni Negeri Besar, Tiuh Baru, Kali Awi, Kiling-Kiling, Negara Batin, Sri Menanti dan Kertajaya pada tahun 2006.

Berita Lainnya:

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

Load More

“Saat ini ada 7 kepala Kampung yang berasal dari 4 Kepala Kampung se-Kecamatan Negeri Besar dan 3 Kepala Kampung se-Kecamatan Negara Batin sedang memperjuangkan agar tanah yang dikuasai PT.BMM dilakukan ukur ulang karena jumlah penguasaan di lapangan ditengarai melebihi ukuran sebagaimana peta ukur yang ada”, Ujar Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan ini.

ADVERTISEMENT

Ditanyai terkait rencana desakan ukur ulang luasan tanah yang dikuasai PT. BMM seluas 4.650 hektar berdasarkan usulan dari 7 Kepala Kampung dan masyarakatnya, hal ini menjadi kewenangan Menteri ATR BPN Republik Indonesia untuk menerbitkan rekomendasi ukur ulang tersebut, karena luasan penguasaan tanah oleh PT. BMM lebih dari seribu hektar.

“Karena luasannya lebih dari seribu hektar, maka menjadi kewenangan Menteri untuk menerbitkan rekomendasi ukur ulang tersebut”, jelas Pengacara viral “Lampung Dajjal” 2023 ini.

Saat ditanya BPN Provinsi Lampung pernah menerbitkan penolakan atas usulan PT. BMM yang mengajukan pengukuran terhadap lokasi 4.650 hektar, Gindha menjelaskan bahwa memang benar ada keberatan/penolakan pada tahun 2007 berdasarkan Surat Nomor: 570.2-2897, Sifat: Penting, Lampiran: 1 (satu) berkas, Perihal: Keberatan/Penolakan Permohonan Pengukuran An. PT. Bumi Madu Mandiri seluas 4.650 hektar, tanggal 14 Juni 2007.

“Saat itu PT. BMM sempat ditolak pengajuan pengukurannya oleh BPN Provinsi Lampung, selama ini PT. BMM menduduki tanah seluas 4.650 hektar berdasarkan peta hasil ukur dari zaman penguasaan PTPN I Regional 7 dan belum di ukur ulang saat pelepasan dan ganti rugi tahun 2006, akan tetapi desakan ukur ulang saat ini bukan keinginan dari PT.BMM akan tetapi desakan murni berasal dari 7 Masyarakat Kampung dari Negeri Besar dan Negara Batin Way Kanan karena luasan penguasaan tanah di lapangan oleh PT. BMM ditengarai melebihi luasan berdasarkan peta yakni 4.650 hektar”, urai Pengacara Muda Alumni FH Unila ini.

Lebih lanjut Gindha menjelaskan, pada tahun 2001 tanah yang saat ini dikuasai oleh PT. BMM tersebut akan dilakukan pelepasan hak dan ganti kerugian oleh PTPN I Regional 7 Lampung, hal ini berdasarkan Berita Acara Rapat Masalah Tanah PTPN VII Unit Usaha Bunga Mayang pada tanggal 19 Januari 2001 di Jakarta, namun hingga tahun 2006 tidak terealisasi ganti ruginya. Oleh PTPN I Regional 7 Lampung tidak merealisasikan sesuai berita acara rapat tersebut, maka PT. BMM yang melakukan pelepasan hak dan ganti kerugian atas tanah seluas 4.650 hektar melalui Surat Keputusan Bupati Way Kanan Nomor: 141/B.103/01-WK/HK/2006 Tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT. Bumi Madu Mandiri.

“Tanah seluas 4.650 hektar tersebut semula akan dilakukan pelepasan hak dan diganti rugi oleh PTPN I Regional 7 pada tahun 2001 dengan harga per hektarnya Rp. 2,5 Juta, namun hingga 2006 belum direalisasikan karena di atas tanah tersebut banyak klaim dari berbagai lapisan masyarakat dan akhirnya PT. BMM yang melepas tanah tersebut dengan harga per hektarnya Rp.3 Juta”, Papar Advokat berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini.

Ditambahkan Gindha, Surat Keputusan Bupati Way Kanan Nomor: 141/B.103/01-WK/HK/2006 Tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT. Bumi Madu Mandiri saat itu meskipun telah direkomendasikan untuk dicabut/dibatalkan melalui Surat dari Kejaksaan Tinggi Lampung yang ditujukan kepada Bupati Waykanan dengan Nomor: R-224/N.8/G/04/2007, perihal: Penyelesaian Sengketa Lahan 4.650 ha di lahan PTPN VII (Persero) Unit Usaha Bunga Mayang Kabupaten Way Kanan di Way Kanan tanggal 9 April 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara, tetap tidak dilaksanakan.

“Izin Lokasi PT. BMM tersebut pada tahun 2007 direkomendasikan untuk dicabut/dibatalkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara, namun surat tersebut diduga tidak dilaksanakan oleh Bupati Way kanan saat itu sehingga PT. BMM hingga saat ini tetap menguasai tanah seluasa 4.560 hektar meskipun dan diduga hingga saat ini Hak Guna Usaha (HGU)-nya belum terbit sejak tahun 2006”, tambah Praktisi dan Akademisi Hukum di Lampung ini.

Terkait persoalan ini, KPKAD Lampung telah mengirimkan surat kepada Menteri ATR BPN RI Nomor: 112/B/KPKAD/LPG/II/2025, Lampiran: 1 (Satu) Berkas, Hal: Dukungan Penerbitan Rekomendasi Ukur Ulang Tanah Eks. PTPN I Regional 7 seluas 4.650 ha Yang dikuasai PT. Bumi Madu Mandiri (PT.BMM), tanggal 11 Februari 2025.

“Kemarin sudah kita kirim suratnya kepada Bapak Menteri ATR BPN RI, semoga beliau berkenan dalam memberikan rekomendasi ukur ulang tanah yang diduduki oleh PT.BMM 4.650 ha tersebut untuk kepentingan masyarakat Adat di 2 Kecamatan di Way Kanan”, Pungkasnya. (*/Red)

Tags: Gindha AnsoriMenteri ATR/BPN
ADVERTISEMENT

Related Posts

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah
Kota Bandar Lampung

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

25 April 2026
Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi
Kota Bandar Lampung

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

25 April 2026
Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga
Kota Bandar Lampung

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

14 April 2026
Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik
Kota Bandar Lampung

Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik

14 April 2026
Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH
Kota Bandar Lampung

Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH

14 April 2026
Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur
Kota Bandar Lampung

Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur

14 April 2026
Next Post
Peresmian JPO Siger Milenial Jadi Ikon Baru Bandar Lampung

Peresmian JPO Siger Milenial Jadi Ikon Baru Bandar Lampung

Bandar Lampung Bakal Miliki Kereta Gatung Pertama

Bandar Lampung Bakal Miliki Kereta Gatung Pertama

Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah

Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah

Ternyata Masih Keluarga, Juriadi dan Pegawai Damri Lampung Berdamai Minta Restorative Justice

Ternyata Masih Keluarga, Juriadi dan Pegawai Damri Lampung Berdamai Minta Restorative Justice

Jutaan Benur Udang Windu Ilegal Tujuan Tulang Bawang Ditahan Balai Karantina Lampung

Jutaan Benur Udang Windu Ilegal Tujuan Tulang Bawang Ditahan Balai Karantina Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Kampanye Ardjuno di Rumbia Membludak! Kinerja Arinal Dibidang Infrastruktur Jadi Daya Tarik Keberlanjutan

Kampanye Ardjuno di Rumbia Membludak! Kinerja Arinal Dibidang Infrastruktur Jadi Daya Tarik Keberlanjutan

30 Oktober 2024
Prediksi Pengamat Agus Gumiwang Bakal Jadi Ketum Golkar Menggantikan Airlangga Hartato

Prediksi Pengamat Agus Gumiwang Bakal Jadi Ketum Golkar Menggantikan Airlangga Hartato

11 Agustus 2024
Pelantikan Pelti Lampung Wagub Jihan Dorong Semangat Baru Menuju PON 2032

Pelantikan Pelti Lampung Wagub Jihan Dorong Semangat Baru Menuju PON 2032

6 Agustus 2025
Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan Penetapan Nama Baru Perpustakaan Daerah

Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan Penetapan Nama Baru Perpustakaan Daerah

5 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!