Kamis, Mei 7, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Lampung Kota Bandar Lampung

Komisi I DPRD Lampung Fasilitasi Penyelesaian Konflik Lahan Fasum Masyarakat Desa Way Huwi VS CV BW

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
11 bulan ago
in Kota Bandar Lampung, Lampung
0
Komisi I DPRD Lampung Fasilitasi Penyelesaian Konflik Lahan Fasum Masyarakat Desa Way Huwi VS CV BW
Share on

Bandar Lampung, Kulintang.id — Komisi I DPRD Lampung akan memfasiltasi penyelesaian konflik agraria di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), dengan meminta group CV Bumi Waras dapat melepaskan fasilitas umum tanah lapangan bola dan tanah makam dapat digunakan masyarakat.

“Kami akan memberikan dukungan politik untuk menyelesaikan konflik lahan yang dikuasai Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT. BTS, anak perusahaan CV. Bumi Waras (BW) dengan meminta agar melepaskan lahan lapangan bola dan tanah pemakaman umum untuk digunakan sebagai fasilitas umum (Fasum) masyarakat Desa Way Huwi,” kata Grinca Reza Pahlevi S Ikom Ketua Komisi I DPRD Lampung saat menggelar pertemuan dengan Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama Desa Way Huwi, Selasa (10/06/2025).

Berita Lainnya:

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

Load More

Grinca Reza Pahlevi menyatakan, untuk itu Komisi I DPRD Lampung secapatnya akan memanggil pihak perusahan  PT. BTS, anak perusahaan CV. BW untuk melakukan mediasasi mencari solusi bagaimana melapas lahan fasum lapangan bola dan tanah pemakaman umum yang selama ini telah digunakan masyarakat Desa Way Huwi.

ADVERTISEMENT

“Dalam waktu dekat ini kami komisi IDPRD Lampung akan turun ke lokasi untuk memastikan keberadaan tanah lapangan bola dan tanah pemakaman umum yang dijadikan konflik selama ini.” Ungkapnya.

Grinca Reza Pahlevi menyampaikan, setelah turun ke lapangan memastikan persoalan dan batas-batas lahan milik pemerintah Provinsi Lampung yang dikuasai  HGB oleh PT. BTS, group CV. BW, Komisi I akan memanggil pihak perusahaan pengguna lahan tersebut untuk mengklarifikasi mengenai keberadaan aset Pemerintah Lampung yang diketahui HGB Lahan tersebut dalam waktu dua tahun ke depan akan habis.

“Kami.akan mencari solusi, dengan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan pemegang HGB, selanjutnya hasilnya tentunya akan terlebih dahulu disampaikan ke pimpinan Ketua DPRD Lampung serta akan berkoordinasi dengan Gubernur Lampung,” Paparnya.

Grinca Reza Pahlevi menegaskan, jika pihak perusahaan Group CV BW membangkang tidak memenuhi undangan Komisi I, maka tidak menutup kemungkikan akan merekomendasikan tidak memperpajang HGB PT BTS untuk menggunakan lahan mklik pemerintah Lampung.

“Semestinya kepentingan umum masyarakat diprioritaskan, kalau nantinya ridak menemukan solusi, kami komisiI merekomendasi tidak memperpanjang HGB lahan tersebut,” ancamnya.

Dalam pertemuan dikomis I DPRD Lampung, rombongan Kepala Desa Way Huwi Muhammad Yani bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama juga didampingi tokoh adat Lampung yakni Mantan Kapolda Lampung  Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., ikut menyampaikan sejarah kebaradaan tanah lapangan bola dan tanah pemakaman umum tersebut.

Dalam pertemuan iitu, Kepala Desa Way Huwi Muhammad Yani menjelaskan lahan tersebut sudah menjadi milik desa sejak tahun 1968, termasuk tanah pemakaman yang telah digunakan oleh masyarakat setempat. Ia juga menyebutkan adanya kesalahan dan dugaan malpraktik dalam proses penerbitan HGB untuk PT BTS.

Berdasarkan peta situasi rencana pemberian SHGB pada tanggal 10 April 1996 dan peta izin lokasi pada tanggal 3 mei 1996 lapangan sepak bola dan pemakaman tersebut sudah dikeluarkan bersamaan dengan kantor TVRI oleh BPN Lampung Selatan.

Belakangan diketahui pada tanggal 28 Agustus 1996 tanah lapangan bola masuk didalam peta SHGB PT. BTS. Mengingat lapangan bola dan tanah pemakaman umum telah gunakan jauh sebelum PT. BTS hadir. Sehingga dalam konflik lahan ini, masyarakat menduga adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

“Proyek real estate yang diajukan  PT. BTS tidak pernah terealisasi sudah 29 tahun , menjadi lahan terlantar. Setelah adanya perkembangan daerah, saat ini tanah yang  gunakan masyarakat untuk fasilitas umum malah diklaim,” jelas Muhammad Yani.

M Yani mengungkapkan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi di Desa Way Huwi, tetapi juga disejumlah  daerah lain diluar Lampung.

“Bukan kami tidak.mau melakukan gugutan ke Pengadilan, kami merasa  tidak akan menang, ada oknum mafia tanah yang terlibat dalam praktik ilegal menjadi praktik legal yang merugikan masyarakat, Saya mengharapkan jangan masalah konflik lahan ini digunakan tangga menjadi tangga, artinya ada.kesempatan mencari keuntungan” pungkasnya

Sementara Mantan Kapolda Lampung sekaligus Tokoh adat Lampung, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM.,  menyampaikan mengenai sejarah tanah tersebut. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat Kedamaian yang dihuni sejak 1939 oleh masyarakat transmigran dari Pulau Jawa.

Pada tahun 1970-an, Sekdes bersama Kepala Desa mengajukan tanah tersebut untuk digunakan sebagai lapangan sepak bola dan pemakaman, yang disetujui pemerintah tanpa ada masalah.

Kemudian pada 1996 CV. BW tiba-tiba mengajukan izin HGB dan memagar tanah tersebut, dimana peta BPN tidak mencantumkan lapangan dan makam yang sudah ada.

Selanjutnya pada tahun yang sama, izin HGB diterbitkan sebanyak tiga kali untuk area seluas 350 hektare, yang semakin menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.

“Semestinya pihak perusahan PT BTS Gruop BW selaku pemegang HGB, lebih mengutamakan kepentingan masyarakat umum. Ada cara-cara lebih baik dalam menyelesaikan konflik lahan tersebut, jangan menggunakan hukum negara,  terdapat persoalan dapat diselesaikan dengan hukum.adat, salah satunya Restorasi Justice yang menganut hukum adat menyelesaikan masalah dengan musyawarah,” ungkapnya. (Red/*)

ADVERTISEMENT

Related Posts

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah
Kota Bandar Lampung

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

25 April 2026
Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi
Kota Bandar Lampung

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

25 April 2026
Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga
Kota Bandar Lampung

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

14 April 2026
Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik
Kota Bandar Lampung

Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik

14 April 2026
Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH
Kota Bandar Lampung

Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH

14 April 2026
Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur
Kota Bandar Lampung

Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur

14 April 2026
Next Post
Pemkot Bandar Lampung Gratiskan Cek Kesehatan Untuk Siswa

Pemkot Bandar Lampung Gratiskan Cek Kesehatan Untuk Siswa

Pemprov Lampung Fokus Tingkatkan Indeks Demokrasi Melalui Kolaborasi Semua Pihak

Pemprov Lampung Fokus Tingkatkan Indeks Demokrasi Melalui Kolaborasi Semua Pihak

Pemprov Lampung Terima Kunjungan Tim Itjen Kemendagri dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah

Pemprov Lampung Terima Kunjungan Tim Itjen Kemendagri dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah

Gindha Ansori Wayka Minta Pemkot Fasilitasi Pencairan TPG Non ASN, Ini Kata Disdikbud Bandar Lampung

Gindha Ansori Wayka Minta Pemkot Fasilitasi Pencairan TPG Non ASN, Ini Kata Disdikbud Bandar Lampung

Terdaftar Dua Sosok Calon Ketua KONI Lampung Musprovlub Diharap Sesuai Rencana

Terdaftar Dua Sosok Calon Ketua KONI Lampung Musprovlub Diharap Sesuai Rencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Wali Kota Eva Dwiana Apresiasi Kehadiran Tim Safari Ramadan Provinsi Lampung

Wali Kota Eva Dwiana Apresiasi Kehadiran Tim Safari Ramadan Provinsi Lampung

15 April 2026
Hanifah Tekankan Pemuda sebagai Pondasi Bangsa

Hanifah Tekankan Pemuda sebagai Pondasi Bangsa

28 November 2025
HUT Kota Bandar Lampung 343 Cetak Rekor Muri Sekubal Terbesar di Dunia

HUT Kota Bandar Lampung 343 Cetak Rekor Muri Sekubal Terbesar di Dunia

27 Juli 2025
Caleg Ngaku Ditipu Oknum KPU Bandar Lampung Gindha Minta Usut Dugaan Money Politiknya

Caleg Ngaku Ditipu Oknum KPU Bandar Lampung Gindha Minta Usut Dugaan Money Politiknya

27 Februari 2024
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!