Tulang Bawang, Kulintang id — Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang (Tuba) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang pada Selasa 11 November 2025 siang.
Aksi ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Bawaslu Tuba tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Rachmat Djati Waluya, membenarkan bahwa timnya telah melakukan tindakan penggeledahan di kantor yang beralamat di Jalan Cendana No.: 249, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala tersebut.
“Upaya penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: PRINT-03/L.8.18/Fd.1/09/2025 tertanggal 24 September 2025,” ujar Rachmat.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik Kejari Tuba memeriksa sejumlah ruangan di kantor Bawaslu Tuba. Pemeriksaan ini memiliki fokus utama pada semua dokumen pertanggungjawaban pengelolaan anggaran. Lalu barang elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Setelah pemeriksaan selesai, penyidik langsung mengamankan dan membawa seluruh dokumen pertanggungjawaban dan barang elektronik tersebut ke kantor Kejari Tuba. Tindakan penggeledahan ini adalah langkah penting dalam mendukung proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Dugaan tindak pidana korupsi ini secara spesifik berfokus pada pengelolaan anggaran Bawaslu yang bersumber dari APBN untuk periode tahun anggaran 2023 sampai 2024, yang merupakan masa krusial pengawasan Pemilu.
Penyitaan dokumen dan barang elektronik dari Kantor Bawaslu Tulang Bawang ini akan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat dakwaan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara. Proses penyidikan Kejari Tulang Bawang akan berlanjut untuk menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Korupsi Pengawas Pemilu di Lampung
Peristiwa ini menambah daftar kasus dugaan korupsi yang menimpa penyelenggara dan pengawas pemilu di Provinsi Lampung. Sebelumnya, pada 24 Oktober 2025 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mesuji telah menetapkan Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, sebagai tersangka.
| Kasus | Instansi | Tersangka | Nilai Korupsi |
| Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 | Bawaslu Kabupaten Mesuji | Deden Cahyono (Ketua Bawaslu) | Rp347,7 juta |
Saat ini, Deden Cahyono ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, atas perbuatannya. (Red)




















