Lampung Selatan, Kulintang.co — Dua orang yang ditetapkan jadi tersangka korupsi PT Tulang Bawang Maju Bersama (PT TBMB) oleh Direktorat Kriminal Khusus resmi ditahan.
keduanya yaitu ES sebagai direktur dan TA Komisaris perusahaan, Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah membenarkan penahanan kedua tersangka.
“Benar, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahan Mapolda Lampung setelah perkara ditetapkan P21,” kata Kombes Umi Fadillah, Rabu 11 Desember 2024.
Umi menerangkan, kasus bermula dari pendirian Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMKam) yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan di Tulang Bawang. Namun, kedua tersangka justru menjadikan pendirian BUMKam tersebut sebagai perusahaan perseorangan dengan nama PT TBMB.
“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pendirian dan pengelolaan BUMKam yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku. Dalam pengelolaan dana yang bersumber dari Dana Desa, ditemukan bahwa pengelolaan tersebut tidak transparan dan akuntabel,”ujarnya.
Tambahnya, uang sebesar Rp 2,35 miliar itu digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka. Akibatnya, perusahaan kehabisan dana dan berhenti beroperasi.
“Audit menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp 2,35 miliar akibat pengelolaan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi,”ungkapnya.
Akibatnya perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)




















