Lampung, Kulintang.id — Dua oknum TNI yakni Kopka Basar dan Peltu Lubis ditetapkan menjadi tersangka atas tewasnya tiga polisi dalam peristiwa saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Dalam kasus ini, tim join investigasi juga menetapkan satu oknum anggota Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Aiptu Kapri sebagai tersangka.
Baca Juga : Empat Polisi Yang Ikut Penggrebekan Sabung Ayam Way Kanan Melihat Oknum TNI Menembak Jarak Dekat
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan dalam kasus ini pihaknya melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tiga saksi yakni dua anggota Polri dan satu warga sipil.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Polri dan satu warga sipil. Kemudian didalami dan ditetapkan satu orang anggota Polri menjadi tersangka perjudian sabung ayam,” katanya, Selasa 25 Maret 2025.
Dari hasil penyelidikan, Helmy menerangkan Aiptu Kapri Sucipto mengakui mengenal Kopda Basar. Selain itu, yang bersangkutan juga membuat video undangan untuk kegiatan sabung ayam tersebut.
“Hasil pendalaman pemeriksaan, anggota Polri ini mengaku kenal. Dia juga hadir dan mengundang dengan membuat video ajakan untuk datang ke kegiatan perjudian tersebut,” ujarnya.
Saat ini, Aiptu Kapri Sucipto telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung. (*/Red)




















