Bandar Lampung, Kulintang.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung masih melakukan uji laboratorium terhadap sampel air sungai Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Tulang Bawang yang diduga tercemar limbah PT Menggala Sawit Indo.
Baca Juga : Besok DLH Lampung Terjun ke Lokasi Dugaan Sungai Lingai Tercemar Limbah PT Menggala Sawit Indo
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampung, Yulia mengatakan hasil uji laboratorium dapat diketahui setelah 14 hari kerja, terhitung sejak pengambilan sampel air di sungai Lingai yang tercemar saat verifikasi lapangan (verlap) pada 3 Agustus 2024. Yulia baru bisa memberi keterangan lebih lanjut setelah uji laboratorium tersebut selesai dilakukan.
Baca Juga : Sungai Lingai Diduga Tercemar Limbah PT Menggala Sawit Indo
• Tindak Lanjut Dugaan Pencemaran Sungai Lingai DLH Tulang Bawang Nunggu Instruksi Provinsi
“Hasil lab itu baru selesai 14 hari kerja, bukan 14 hari kalender ya. Ketika kami ditanya, buk bagaimana hasilnya (uji lab), saya bilang tidak mau memberi steatment yang salah. Saya tidak mau menguarkan data-data palsu,” ujar Yulia di ruang kerjanya, Senin, 12 Agustus 2024.
Menurut Yulia, setidaknya ada empat titik yang tim verifikasi lapangan ambil untuk dijadikan sampel uji laboratorium. Salah satunya titik pencemaran yakni berdasarkan aduan yang dimuat sejumlah media dalam pemberitaan.
“Ada empat titik yang kita ambil. Salah satu titiknya adalah aduan yang kita baca di media. Titik lainnya kita lihat alirannya dari hulu ke hilir. Jadi kita sudah menindaklanjuti apa yang terdapat dalam aduan,” kata Yulia di ruang Kerjanya, Senin, 12 Agustus 2024.
Yulia menjelaskan, perusahaan terkait memang memiliki dua jenis limbah, yakni limbah domestik dan land application (pemanfaatan limbah sawit).
“Limbah land aplikasi dalam prosedurnya memang tidak dibuang, tapi digunakan kembali untuk siram tanaman dan lain-lain, (tetapi) dengan Izin, namanya izin pemanfaatan,” ujar Yulia.
Mengenai land aplikasi tersebut, kata Yulia, pihak perusahaan sudah berizin. Begitupun berdasarkan hasil uji laboratorium, limbah land aplikasi dari perusahaan tersebut masih di bawah baku mutu. Artinya, menurut Yulia, perusahaan telah memenuhi prosedur kedua aspek tersebut.
“Pertama, izin itu mereka ada. Kedua hasil uji lab mengenai limbah land aplikasi itu kita lihat, kebetulan semuanya masih di bawah baku mutu. Dari prosesor oke ya, belum ada yang keliru. Tapi fakta di lapangan, ya itu kita lihat yang diadukan pak soleh, terus (penelusuran) beberapa hulu hilir untuk data ini sesuai atau tidak, sabar untuk menunggu uji lab,” jelas Yulia. (Red/*)




















