Tulang Bawang, Kulintang.co – Jadi TKP aksi bejat 4 orang pelaku kekerasan seksual, Distrik 13 (D13) Cafe Jalan Ethanol Unit 2 di segel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang.
“Petugas kami menangkap empat pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu cafe (Cafe Distrik 13-Red), para pelaku ditangkap di tempat berbeda pada hari Senin 03 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Selasa 04 Juni 2024.
Keempat pelaku yaitu JR alias Ogi diduga pengelola Distrik 13 ditangkap saat sedang berada di Cafe Distrik 13 Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, sedangkan pelaku MG dan MF ditangkap saat sedang bekerja di PT Wings, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo.
“Kemudian hari Selasa 04 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB pelaku SR ditangkap di daerah Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah,”kata Hengky.
Baca Juga : Berkedok Cafe, D13 Tulang Bawang Diduga Tempat Dugem dan Jual Miras Hingga Larut Malam
Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dalam kasus kekerasan seksual ini berupa baju kaos panjang warna hitam, jilbab segi empat warna hitam, celana panjang kulot warna orange, pakaian dalam warna hijau, handphone (HP) merek Realme warna merah, dua buah sofa warna hitam, meja dengan kaca warna putih, 5 buah gelas sloki, 4 botol minuman keras (miras) merek Kawa Kawa warna hijau dan speaker aktif warna hitam.
Kronologi
AKP Hengky Darmawan menjelaskan, menurut keterangan ayah kandung korban T (63) berprofesi tani, warga Kecamatan Banjar Agung, mengatakan bahwa anaknya l (19), telah menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh para pelaku pada hari Sabtu 01 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di Cafe Distrik 13, Kampung Tunggal Warga.
“Hari Jum’at 31 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, korban bersama temannya datang ke Cafe Distrik 13 untuk bertemu dengan pelaku JR als O karena sebelumnya sekitar pukul 20.00 WIB, korban dihubungi oleh pelaku via WhatsApp (WA). Korban datang bersama dengan temannya yang juga seorang perempuan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat,”kata AKP Hengky.
Jelas AKP Hengky, saat tiba di Cafe Distrik 13, korban dan temannya langsung masuk dan bertemu dengan pelaku yang saat itu juga sedang bersama dengan teman-temannya. Korban dan pelaku lalu menenguk miras yang memang telah disiapkan sebelumnya dan membuat korban mabuk.

Saat korban mabuk, para pelaku yang berjumlah 4 orang mulai melakukan perbuatan asusila terhadap korban, hingga korban mengalami tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku yang beraksi pertama yakni pelaku SR, lalu pelaku JS als O, dilanjutkan pelaku MG, dan terakhir pelaku MF.
“Ketika korban sadar, kondisinya sudah dalam keadaan tanpa busana, lalu korban membawa pakaiannya menuju ke toilet yang ada di dalam Cafe Distrik 13. Saat sedang berada di dalam toilet, korban mendengar pintu digedor kuat-kuat, lalu korban keluar, ternyata saksi D (teman korban) datang dan membawa korban keluar dari tempat kejadian perkara (TKP). Hari itu juga korban bersama dengan orang tuanya melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolres Tulang Bawang,” ungkap AKP Hengky.
Kasat Reskrim menambahkan, para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 6 huruf b atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 Juta. (*)




















