Bandar Lampung, Kulintang.id — Izin aktivitas tambang batu andesit PT Batu Intan Makmur Adiguna di hulu aliran air terjun tanjakan PJR, Jalan Insinyur Sutami tanjakan PJR, Kelurahan Way Laga dipertanyakan. Meski diduga tambang batu ilegal, tiga instansi di Pemerintahan Provinsi Lampung yang berkaitan dengan aktifitas perizinan pertambangan justru bingung dan saling lempar.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang (Kabid) Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH), Yulia Mustika Sari saat dikonfirmasi mengatakan tidak menemukan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) milik PT Batu Intan Makmur Adiguna yang beroperasi di Jl.Insinyur Sutami tanjakan PJR, Way Laga, Kota Bandar Lampung.
“Saya tanya bagian Tata Lingkungan Kota dan Provinsi tidak ada semua (izin UKL-UPL di Bandar Lampung). Coba ditanyakan ke PTSP Provinsi. Yang ada PT Batu Intan Makmur lokasi Lamsel dan itupun yang ngeluarin Pemerintah Daerah,”balas Yulia saat dikonfirmasi, Kamis 15/05/2025.
Hal senada disampaikan Bidang Tata Lingkungan DLH Lampung, Ika saat ditemui di kantornya, ” Kalo yang di Tanjakan PJR Kota Bandar Lampung kami ngga tau, jadi kami ngga bisa mengatakan dia tidak punya izin. Ya kalo dari informasi yang di sampaikan opd-opd tidak ada,”katanya pada Jumat 16/05/2025.
Baca Juga : Air Terjun PJR Bandar Lampung Tinggal Kenangan, Izin Tambang Batu Andesit Jadi Pertanyaan
Sementara itu saat dikonfirmasi,
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung melalui Kabid Pengawasan Penanaman Modal, Wan Nasir saat membantu melakukan pengecekan izin di OSS menemukan hal yang sama.
“PT Batu Intan Makmur Adiguna yang terdaftar tambang batu di Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Dengan KBLI tambang batu dan angkutan, tapi kita cek KBLI lokasi juga aktifitasnya yang di Bandar Lampung tidak ada dan biasanya satu paket itu,”katanya, Senin 19/05/2025.
Lanjutnya, belum tentu tidak muncul tidak ada izin. Kan ada tiga alternatifnya, yang pertama ia sedang proses untuk melengkapi izinnya ini, kedua dia benar-benar tidak ada izin dan yang ketiga itu mungkin pake izin yang lama dan masih berlaku, misalnya dia buat di tahun 2016 dengan jangka waktu 10 tahun artinya sampe 2026 dan itu masih boleh dipake habis itu beralih ke online.
“Untuk buat tau alternatif ketiga ini kita ngga bisa, yang tau cuma ESDM Provinsi Bidangnya pak Asrul. Sampaikan disana sesuai arahan pak Kadis ESDM tanya ke PTSP dan dicek PTSP yang muncul hanya yang di Lampung Selatan nah yang di Kota Bandar Lampung tidak ada dan dari arahan PTSP untuk menanyakan alternatif yang ketiga ini,”pungkasnya.
Kepala Dinas ESDM Lampung Febrizal Levi Sukmana sebelumnya saat dikonfirmasi 14/05/2025 soal Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang tersebut menyarankan untuk bertanya ke PTSP Provinsi.
“Kalo gak ada ijin berarti ilegal. Temui pak Asrul atau stafnya di kantor untuk tanya-tanya,”ujarnya dalam menanggapi arahan dari PTSP Provinsi Lampung, Selasa 20/05/2025.
Hingga berita ini diterbitkan, belum dapat keterangan Kabid Pertambangan ESDM Lampung, saat disambangi di kantornya Asrul tidak berada ditempat dan sedang melaksanakan dinas luar. (Eri/Red)




















