Bandar Lampung, Kulintang.id — Juriadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang kondektur bus Damri Lampung beberapa bulan lalu dihukum selama tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan.
Hukuman itu diputuskan majelis hakim Samsumar Hidayat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Ginda Ansori Wayka menyatakan terima.
Pada perkara tersebut, Ginda Ansori Wayka menilai bahwa majelis hakim telah tepat berdasar hukum dalam memutus perkara terdakwa dengan seadil-adilnya.
“Apa yang telah diputus oleh majelis hakim menurut kami sudah tepat berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Gindha, Senin 5 Mei 2025.
Dalam perkara tersebut, Gindha meminta kepada terdakwa agar tidak kembali melakukan tindak pidana selama masa percobaan yang telah diberikan oleh majelis hakim. Namun, lanjut dia, jika terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum maka terdakwa akan menjalani hukuman selama tiga bulan sesuai yang diputuskan oleh majelis hakim.
“Kita harapkan terdakwa tidak mengulangi perbuatannya atau pun melakukan perbuatan pidana lain. Kita juga berharap agar terdakwa tidak emosi dalam setiap menghadapi masalah,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rifani Agustam menuntut terdakwa dengan hukuman selama tiga bulan kurungan penjara. Sehingga dengan putusan majelis hakim tersebut, jaksa menyatakan sedang pikir-pikir.
Diketahui, kasus penganiayaan yang terjadi beberapa bulan lalu di SPBU Nyunyai Raja Basa sempat viral di media sosial. Kejadian itu bermula saat bus Damri tengah mengantre mengisi bahan bakar. Tiba-tiba kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa memaksa masuk lebih dahulu dan menyenggol bus Damri yang menyebabkan ketegangan tidak terelakan.
Setelah keributan dan terdakwa menyerahkan diri ke polisi, kedua belah pihak kemudian bersepakat berdamai dan mengajukan permohonan Restoratif Justice, lalu pengajuan itu di tolak oleh Polresta Bandar Lampung dan berkasnya masuk dalam persidangan. (*)




















