Kota Metro, Kulintang.co — Berniat melerai keributan yang terjadi di Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota Metro, seorang pengacara bernama Gilang Gumelar justru dikeroyok oleh peserta sidang lain yang diduga kesal terhadap proses sidang yang ia jalani.
Kepada awak media, Gilang menceritakan kronologis insiden pengeroyokan yang ia alami berawal saat dirinya akan menjalani proses sidang klientnya di Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota Metro.
“Kejadian pengeroyokan itu tanggal 27 September 2023, hari itu saya kesitu karena ada jadwal sidang. Saat menunggu jadwal sidang, saya di muslaha dan pada posisi itulah saya mendengar dari dalam ruang sidang ada ribut-ribut.”kata Gilang, Jumat 29 September 2023.
Kemudian, karena penasaran saya berinisiatif datang, dan setelah melihat keributan yang terjadi hingga luar persidangan dan kaca meja diruang tunggu saya lihat hingga dipecahkan dipecahkan. Saya lantas berinisiatif untuk masuk ke ruang tungggu dan mencoba menenangkan mereka yang sedang ribut-ribut itu.
“Ibunya waktu itu kan saya coba tenangkan karena dia itu teriak-teriak, memaki pengadilan. Saat saya berusaha menenangkannya, dia justru memaki saya juga. Kemudian, setelah itu pemohon atas nama Amir Mahmud yang merupakan calon mantunya lari ke arah saya dan menarik dasi saya, sampai saya tercekik. Selanjutnya, saat saya berusaha melepas cekikan dasi itu, pemohon atas nama Winda Sari berikut ibunya tadi langsung ikut memukuli wajah saya juga,”ujarnya.
Dalam insiden pengeroyokan tersebut, Gilang mengaku dipukuli berkali-kali oleh ketiga pelaku.
“Seingat saya, Winda Sari itu memukul wajah saya kira-kira sebanyak 4 kali, baru kemudian ibunya juga ikut memukuli saya. Setelah itu, datang dua pegawai PA yang berusaha melerai keributan itu, gitu ceritanya,”pungkasnya.
Atas kejadian itu, kemudian Gilang melaporkan hal itu kepada polisi dengan laporan bernomor STTPL/B/23/IX/2023/SPKT/Sek Metro Timur/Res Metro/Polda LPG dan ia juga berharap para pelaku segera dipanggil dan dimintai keterangan oleh aparat kepolisian. Serta, laporan yang dilayangkannya itu dapat segera diusut, tuntas dan tidak berlarut-larut.
Sementara itu, diketahui pelaku atas nama Winda Sari dan Amir Mahmud merupakan pasangan yang mengikuti isbat nikah di Pengadilan Agama Kelas IA Kota Metro. Lantaran ketidaklengkapan administrasi, permohonannya untuk melangsungkan pernikahan ditolak oleh pihak pengadilan.
Administrasi yang tidak lengkap itu yakni, soal status kawin pemohon Amir Mahmud yang dianggap belum resmi bercerai dari isteri sebelumnya, dan membuat pemberkasannya dianggap belum sah. Hal itu yang diduga memantik amarah dan membuat ketiganya meradang di pengadilan, memaki hakim, sehingga melakukan pengeroyokan terhadap Gilang. (*)




















