Lampung Selatan, Kulintang.id – Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita muda yang ditemukan di sebuah kamar kontrakan di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni pada 23 Maret 2025 lalu.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusrinadi Yusrin mengatakan bahwa pelaku pembunuhan telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku bernama Herman, yang merupakan suami korban, berhasil diamankan jajaran gabungan dari Polsek Penengahan dan Satreskrim Polres Lampung Selatan,” kata dia.
Kronologi Kasus Pembunuhan
Korban, yang berinisial WD, ditemukan tewas di sebuah kamar kontrakan di Desa Bakauheni. Pelaku, Herman, mengaku bahwa ia tidak berniat untuk membunuh sang istri, namun ia kesal karena WD terus-terusan meminta untuk bercerai.
Motif Pembunuhan
Herman mengaku bahwa ia memukul korban dan menghantamkan kepala korban ke lantai kontrakan, lalu menjerat leher sang istri menggunakan sebuah kabel. “Setelah itu saya keluar kontrakan dan ke daerah Tanjung Priok. Disana saya tidak bekerja seperti biasa dan tidak tahu kalau istri saya sampai meninggal dunia,” ujarnya.
Penangkapan Pelaku
Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian di daerah Tanjung Priok, Jakarta. Kapolres Lampung Selatan mengatakan bahwa kasus ini telah selesai dan pelaku akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)




















