Bandar Lampung, Kulintang.id – Polsek Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, menangkap seorang pria berinisial MD (43) karena membuat laporan palsu tentang kehilangan sepeda motor. MD mengaku bahwa sepeda motornya dirampas oleh empat orang tak dikenal pada Kamis 3 April 2025 di Jalan Dr. Harun II, Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur.
“Setelah menerima laporan polisi, kemudian kami melakukan olah TKP dan menginterogasi sejumlah saksi saksi di lokasi kejadian, dan kami menilai peristiwa yang dilaporkan oleh MD ini janggal, kemudian kami melakukan pendalaman,” Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Sabtu 5 April 2025.
Namun setelah diselidiki, ternyata sepeda motor tersebut disembunyikan oleh MD sendiri lantaran takut ditarik oleh pihak leasing karena MD sudah 3 bulan menunggak angsuran, sehingga membuatnya nekat membuat laporan palsu
“MD nekat membuat laporan palsu karena takut motornya ditarik oleh pihak leasing, karena sudah 3 bulan menunggak angsuran,” jelas Kompol Kurmen.
Sepeda motor disembunyikan oleh MD dirumah temannya. Kemudian warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung ini mendatangi Polsek Tanjung Karang Timur, pada Jumat 4 April 2025 untuk membuat laporan terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialaminya.
Dalam keterangannya, saat mengendarai sepeda motor tiba tiba MD dihadang oleh 4 orang laki-laki tak dikenal dengan menggunakan 2 sepeda motor. Kemudian 4 orang tak dikenal ini turun dan menarik paksa sepeda motor milik MD.
“Kalo keterangannya, salah satu pelaku ini sempat menganiaya dengan memukul bagian perut MD,” kata Kompol Kurmen.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau, 2 buah kunci kontak, 1 lembar STNK, dan 1 lembar Laporan Polisi nomor : LP /B / 74 / SPKT / POLSEK TKT, tertanggal 04 April 2025.
“Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 266 KUHPidana tentang laporan palsu dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,” tandas Kapolsek.(*)




















