Bandar Lampung, Kulintang.id — Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung terus berupaya meningkatkan pemahaman warga binaan pemasyarakatan (WBP) tentang hak-hak mereka, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi program integrasi dan remisi yang digelar, pada Jumat 14 Maret 2025.
Berbeda dari sekadar memberikan informasi, kegiatan ini menekankan pentingnya peran aktif WBP dalam memahami dan memenuhi persyaratan program integrasi, seperti pembebasan bersyarat dan asimilasi, serta mendapatkan remisi atas dasar perilaku baik.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto, menegaskan bahwa pemanfaatan program ini bukan hanya soal pengurangan masa hukuman, tetapi juga bagian dari proses pembinaan agar WBP siap kembali ke masyarakat.
“Kami ingin WBP lebih memahami bahwa program integrasi dan remisi bukanlah hak yang diberikan secara otomatis, melainkan harus diusahakan melalui pembinaan yang baik dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Ade.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan WBP semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dengan lebih baik. Selain itu, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung juga menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan yang transparan dan akuntabel, sehingga setiap WBP yang memenuhi syarat dapat mengakses hak-hak mereka secara adil.
“Ini bagian dari upaya kami untuk menjadikan sistem pemasyarakatan lebih humanis dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial,” tutup Ade. (*/Red)




















