Lampung Utara, Kulintang.co – Agus Rahmat Hidayat (38) warga Kelurahan Rejosari, Kecamtan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara nekat membakar gedung sub bagian umum dan kepatuhan internal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kota Bumi, Dijet pajak Kementrian Keuangan.
Aksi itu dilakukan, lantaran Agus diduga merasa sakit hati setelah dipecat pada bulan Agustus 2024 lalu sebagai satpam karena ketahuan mencuri tablet dan barang-barang milik kantor pajak tersebut.
“Sudah ditangkap tersangka ARH (Agus Rahmat Hidayat), mantan satpam di kantor pelayanan pajak Kotabumi, Lampung Utara,”Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh, Minggu 8 Desember 2024.
AKP Stefanus menjelaskan bahwa kebakaran gedung pajak tersebut mengakibatkan kerugian material mencapai Rp.500 juta, termasuk alat tulis kantor (ATK), laptop, AC, komputer, dan sejumlah arsip penting.
“Pelaku dengan sengaja memutar arah CCTV sebelum melakukan pembakaran menggunakan pipa. Ia juga membawa tas ransel saat keluar dari gedung,” ujarnya.
Kronologi dan Motif Pelaku
Insiden kebakaran itu bermula saat seorang satpam kantor pajak bernama Fajar sedang memeriksa area gedung sekitar pukul 07.00 WIB. Saat memeriksa, satpam tersebut mencium bau asap dari ruang ATK dan menemukan ruangan tersebut dalam kondisi terbakar.
Bersama rekan lainnya, ia mencoba memadamkan api dan saat itu diketahui jika ruangan sudah dalam keadaan tidak terkunci. Dalam Pemeriksaan rekaman CCTV pasca kejadian terungkaplah bahwa Agus mendekati ruang ATK, memutar kamera CCTV menggunakan pipa dengan tujuan agar aksinya tidak terekam.
Dan tak lama setelah Agus meninggalkan lokasi dengan membawa ransel. Api mulai berkobar hingga menghanguskan isi di dalam ruangan tersebut.
Kepada polisi, Agus mengakui perbuatannya. Ia menyatakan dendam terhadap manajemen kantor pajak yang memecatnya. Pemecatan tersebut dilakukan setelah ia terbukti mencuri tablet dan barang dinas lainnya beberapa bulan sebelumnya.
“Pelaku ini mantan satpam kantor pajak yang merasa sakit hati setelah dipecat karena kasus pencurian,” kata Kombes Umi Fadillah, Kepala Bidang Humas Polda Lampung.
Agus ditangkap polisi tanpa perlawanan pada Sabtu malam di kediamannya. Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa selembar denah kantor dan dua batang pipa yang digunakan untuk memutar CCTV.
Saat ini, Agus ditahan di Mapolres Lampung Utara dan dijerat Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (**)




















