Bandar Lampung (Kulintang)-Usai menghadiri panggilan Komisi 1 DPRD Bandar Lampung terkait persoalan Angel’s Wing, Kepala Badan PTSP kota Bandar Lampung Muhtadi menerangkan jika masih ada beberapa tempat yang hanya memiliki izin cafe dan resto namun saat beroperasi menjual miras seperti tempat hiburan malam, Selasa 7 Februari 2023.
“Agar tidak dianggap tebang pilih, kita juga akan meninjau ulang tempat lain yang hanya memiliki izin kafe dan resto namun prakteknya menjual miras seperti tempat hiburan malam,”singkat Muhtadi sembari berjalan saat dimintai keterangan awak media.
Sebelumnya, Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan dalam persoalan Ange’l Wing. Diantaranya PTSP, Perkim, Camat, Lurah, serta pihak Angel’s Wing, Selasa 7 Februari 2023.
Pertemuan yang berlangsung diruang Komisi 1 DPRD itu menyimpulkan jika Angel’s Wing masih beroperasi menyerupai diskotik atau tempat hiburan malam dan tidak sesuai izin yakni cafe dan resto, maka bisa dipastikan tetap tutup. (Red)



















