Jumat, September 4, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Lampung Kota Metro

Qomaru Zaman Divonis PN Kota Metro Bersalah atas Pelanggaran Pemilu

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
2 tahun ago
in Kota Metro, Lampung, Politik
0
Qomaru Zaman Divonis PN Kota Metro Bersalah atas Pelanggaran Pemilu
Share on

Kota Metro, Kulintang.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro Kelas IB memutuskan bahwa Qomaru Zaman terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran pidana pemilu. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, bersama anggota hakim Dwi Aviandari dan Dicky Syarifudin, dalam sidang yang digelar di PN setempat pada Selasa, 5 November 2024.

Baca Juga : Sidang Perdana ! Wakil Walikota Qomaru Zaman Terancam 6 Bulan Penjara

Berita Lainnya:

Kadisdikbud Thomas Bakar Semangat Calon Guru Unila

Kepala SMAN 1 Diduga Tinggalkan Permasalahan BOSP di SMAN 2 Simpang Pematang

Merah Putih dari Beranda Sumatra: Warga Diajak Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan RI di BHC, Lomba dan Hadiah Menarik Menanti

Load More

Vonis tersebut mengharuskan Qomaru membayar denda sebesar Rp6 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan penjara jika denda tidak membayar.

ADVERTISEMENT

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Qomaru secara sah dan janji terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu, sesuai dengan dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Qomaru didakwa melanggar aturan pemilihan yang berlaku, sehingga ia dikenakan sanksi denda atau kurungan sebagai konsekuensinya.

Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana menegaskan, putusan ini telah melalui pertimbangan hukum yang mendalam. Ia menjelaskan bahwa hukuman ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera serta menunjukkan ketegasan pengadilan dalam menangani kasus pelanggaran pemilu.

“Menyatakan bahwa Qomaru Zaman terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan,” ujar majelis hakim dalam hukumannya pada Selasa, 5 November 2024.

Putusan ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran pemilu seperti yang dilakukan Qomaru Zaman merugikan proses demokrasi dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemilu.

Dengan vonis ini, Qomaru diwajibkan membayar denda atau menghadapi kurungan jika gagal memenuhi kewajibannya. Diumumkan, keputusan ini dapat menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum pemilu demi menjaga integritas proses demokrasi. (*)

Tags: Kota MetroPelanggaran PemiluQomaru Zaman
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kadisdikbud Thomas Bakar Semangat Calon Guru Unila
Lampung

Kadisdikbud Thomas Bakar Semangat Calon Guru Unila

13 Agustus 2026
Kepala SMAN 1 Diduga Tinggalkan Permasalahan BOSP di SMAN 2 Simpang Pematang
Lampung

Kepala SMAN 1 Diduga Tinggalkan Permasalahan BOSP di SMAN 2 Simpang Pematang

12 Agustus 2026
Merah Putih dari Beranda Sumatra: Warga Diajak Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan RI di BHC, Lomba dan Hadiah Menarik Menanti
Lampung

Merah Putih dari Beranda Sumatra: Warga Diajak Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan RI di BHC, Lomba dan Hadiah Menarik Menanti

11 Agustus 2026
Dugaan Penyimpangan BOSP 2025 : Kepala SMAN 1 Simpang Pematang “Bungkam” Soal Administrasi Membengkak Kegiatan Siswa Merangkak?
Lampung

Dugaan Penyimpangan BOSP 2025 : Kepala SMAN 1 Simpang Pematang “Bungkam” Soal Administrasi Membengkak Kegiatan Siswa Merangkak?

10 Agustus 2026
Ketua Kwarda Lampung Lantik Rektor UIN Raden Intan Jadi Kamabigus
Lampung

Ketua Kwarda Lampung Lantik Rektor UIN Raden Intan Jadi Kamabigus

7 Agustus 2026
Festival Literasi Lampung 2026 Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Edukasi dan Rekreasi Keluarga
Kota Bandar Lampung

Festival Literasi Lampung 2026 Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Edukasi dan Rekreasi Keluarga

29 Juli 2026
Next Post
Petani Karet di Tulang Bawang Barat Bersatu Dukung Ardjuno

Petani Karet di Tulang Bawang Barat Bersatu Dukung Ardjuno

Tak Terbendung! Ribuan Warga di Tulang Bawang Serukan Ardjuno Lanjutkan

Tak Terbendung! Ribuan Warga di Tulang Bawang Serukan Ardjuno Lanjutkan

Saksikan! Pesta Rakyat Ardjuno di Pringsewu Hari Ini Dimeriahkan Andika Kangen Band

Saksikan! Pesta Rakyat Ardjuno di Pringsewu Hari Ini Dimeriahkan Andika Kangen Band

Pesta Rakyat Ardjuno di Pringsewu Dipadati Ribuan Warga

Pesta Rakyat Ardjuno di Pringsewu Dipadati Ribuan Warga

Ramaikan! Pesta Rakyat Ardjuno Bersama Babang Tamvan di Lapangan Tanjung Bintang Lamsel

Ramaikan! Pesta Rakyat Ardjuno Bersama Babang Tamvan di Lapangan Tanjung Bintang Lamsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Sebulan Laporan Tanpa Kejelasan, Gindha Dukung Polsek Natar Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Sebulan Laporan Tanpa Kejelasan, Gindha Dukung Polsek Natar Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur

19 September 2024
Gubernur Arinal Lantik Febrizal Levi Sebagai Pj. Bupati Mesuji dan Perpanjang Masa Jabatan Pj. Bupati Tulang Bawang Barat

Gubernur Arinal Lantik Febrizal Levi Sebagai Pj. Bupati Mesuji dan Perpanjang Masa Jabatan Pj. Bupati Tulang Bawang Barat

22 Mei 2024
Doa untuk Negeri Digelar di Lampung, Perkuat Persatuan, Perdamaian, dan Kebersamaan

Doa untuk Negeri Digelar di Lampung, Perkuat Persatuan, Perdamaian, dan Kebersamaan

14 Maret 2026
Walikota Eva Beri Sanksi Pegawai Tak Hadir di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Walikota Eva Beri Sanksi Pegawai Tak Hadir di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

22 Juni 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!