Bandar Lampung, Kulintang.co – Bantuan Sosial (Bansos) beras yang seharusnya diterima bagi keluarga kurang mampu justru turut di terima 83 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Hal itu diungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Lampung yang menemukan pendistribusian bantuan beras melalui Dinas Sosial kota Bandar Lampung tahun 2023 tidak tepat sasaran sebesar Rp.13.563.000.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan NIK dan NIP pada SK diketahui terdapat 83 penerima bantuan beras yang merupakan PNS, PPPK atau Pensiunan PNS yang telah menerima bantuan beras meski tidak memenuhi kategori penduduk miskin berdasarkan pendapatan per kapita tunggal maupun per rumah tangga,” tertuang LHP BPK Nomor : 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024.
BPK juga menyebutkan, dari hasil konfirmasi kepada seluruh penerima diketahui bahwa 28 orang penerima menyatakan menerima bantuan beras dan 55 orang lainnya menyatakan beras tersebut dialihkan ke orang lain.
“Namun, berdasarkan pernyataan PPTK Dinas Sosial diketahui bahwa tidak ada dokumen pengalihan penerima beras yang diserahkan oleh kecamatan,”tulis BPKP Lampung.
Diketahui, di tahun 2023 Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Sosial memberikan bantuan beras kepada 66.505 orang warga tidak mampu dengan masing-masing menerima beras 5 kg yang pendistribusiannya dilakukan melalui kecamatan dan kelurahan. (*/Red)




















