Jakarta, Kulintang.co – Tender suplay batu balast PT.KAI Divre IV Tanjung Karang yang di menangkan oleh PT. Kereta Api Properti Manajemen (PT. KAPM) diduga dalam praktiknya sarat akan rekasaya dan penyimpangan.
Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD) dalam investigasinya menemukan jika suplay batu balast yang dikirim ke stocpile KAI Divre IV Tanjung Karang di Rejosari, Kecamatan Natar diduga tidak berasal dari quarry pendukung PT KPAM dalam kontrak kerja.
“Pada tahun 2024, PT.KAPM menjadi pemenang tender pengadaan batu di Divre IV Tanjung Karang dan kegiatan ini diduga bermasalah karena seharusnya batu yang di kirim berasal dari quarry pendukung yakni dari PT. Alam Mencar Jaya yang beralamat di Way Tuba, Way Kanan, Lampung tetapi ditemukan malah dikirim dari Lampung Selatan,” ujar Koordinator Presidium KPKAD Lampung, Gindha Ansori Wayka didampingi Ramadhani dan Ahmad Zainal Abidin di Gedung BUMN, Jakarta, Selasa 23 April 2024.
Lembaga yang selama ini concern terhadap kebijakan pemerintah terkait penggunaan anggaran pusat maupun daerah itu juga mengungkapkan jika modus yang di pakai PT KPAM diduga dengan cara memanipulasi surat jalan seolah-olah batu balast berasal dari quarry pendukung.
“Saat ini di Stockpile Rejosari Natar ada hampir 5.000 kubik batu balast diduga hasil oplosan dari Lampung Selatan, akan tetapi Surat Jalan dan keterangan timbangnya diduga direkayasa seolah berasal dari PT. Alam Mencar Jaya Way Tuba, Way Kanan. Untuk mengelabui seolah-olah batu tersebut berasal dari Way Tuba sebagai mana dokumen lelang, padahal batu yang ada saat ini berasal dari Lampung Selatan,” Papar Advokat Muda fenomenal itu.
Kadivre IV PT KAI Tanjung Karang Cuek Terhadap Temuan KPKAD
Atas temuan itu, KPKAD lantas mengirimkan surat kepada Kadivre IV PT KAI Tanjung Karang hingga 3 kali, Dalam suratnya itu KPKAD meminta serta mendesak penghentian kegiatan dan pembatalan tender atau tender ulang terhadap pengadaan batu Balast tahun 2024.
Namun Kadivre IV PT KAI Tanjung Karang tidak memberikan respon terhadap temuan itu dan justru kegiatan suplay batu itu terus berlanjut sehingga terkesan adanya pembiaran.
“Kita sudah 3 (tiga) kali kirim surat kepada Kadivre IV PT KAI Tanjung Karang, minta dan mendesak hal yang sama akan tetapi tidak ada respon dan tindaklanjut dan bahkan diduga terkesan melakukan pembiaran karena PT KAPM terus menumpuk batu di Stockpile Rejosari Natar meskipun sudah diperingatkan untuk penghentian kegiatan dan pembatalan kontrak proyek ini,” jelas Tokoh Muda dari Negeri Besar Way Kanan ini.
Hasil Temuan KPKAD di Laporkan Ke BUMN
Ditanya terkait agenda di Jakarta, Gindha menjelaskan bahwa dalam rangka melaporkan dugaan tender bermasalah pengadaan batu balast di PT.KAI Divre IV Tanjung Karang oleh PT. Kereta Api Properti Manajemen (PT. KAPM) ke Menteri BUMN, agar lembaga yang di pimpin Erick Thohir itu merekomendasikan penghentian kegiatan dan pembatalan tender atau tender ulang terhadap pengadaan batu Balast tahun 2024 itu kepada Kadivre IV PT KAI Tanjung Karang.
Lebih lanjut, GAW sapaan akrab Gindha dan timnya mengatakan jika hasil investigasinya disertai bukti itu tertuang dalam surat laporan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia dengan Nomor : 105/B/KPKAD/LPG/IV/2024, Lampiran : 1 (satu) berkas, Hal : Laporan Dugaan Rekayasa PT.KAPM pada tender PT.KAI DIVRE IV Tanjung Karang, tanggal 23 April 2024.
“Sudah kita sampaikan secara resmi Laporannya kepada Menteri BUMN, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang telah kami kirimkan sebelumnya ke Kadivre IV PT.KAI Tanjung Karang dan berkasnya sudah diterima oleh,” kata Praktisi dan Akademisi Hukum di Bandar Lampung itu.
Ditanya mengapa KPKAD sangat serius untuk mendorong penghentian dan membatalkan kontrak kegiatan ini? Gindha mengatakan karena lembaganya merupakan perwujudan dari aspek kepentingan masyarakat Provinsi Lampung dengan tujuan agar Kebijakan dan Penggunaan Anggaran Pusat maupun Daerah yang digelontorkan di Provinsi Lampung dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Dan dalam tender itu ditemukan dugaan banyak rekayasa dan mengakali dokumen lelang, sehingga pekerjaannya tidak sesuai dengan dukungan tambang yang telah dipilih oleh perusahaan.
“Untuk menghindari persoalan hukum dikelak kemudian hari karena diduga bermasalah, maka Kami minta agar proyek ini dihentikan dan kontraknya dibatalkan, mengingat belum setahun Direktur PT KAPM ditangkap OTT KPK, jangan sampai kejadian ini menambah panjang mata rantai persoalan hukum yang membelit anak perusahaan PT.KAI ini”, tegas Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung ini.
Berencana Lapor ke Penegak Hukum
Ditanya langkah apa yang akan ditempuh setelah laporan di Menteri BUMN? Gindha menjelaskan masih merapatkan dengan Tim Investigasi dalam rangka mempersiapkan laporan ke Aparat Penegak Hukum.
“Tim advokasi dan investigasi KPKAD sedang menyiapkan data tambahan dan kelengkapan dokumen untuk melaporkan secara resmi persoalan ini kepada Lembaga Penegak Hukum,”Pungkas Gindha. (Eri/Red)




















