Bandar Lampung, Kulintang.co – Selagi ada kesempatan alias aji mumpung, BFI Finance Bandar Lampung diduga sengaja menahan anggunan (jaminan-red) salah satu nasabahnya yang sudah melakukan pelunasan kewajiban nasabah di tempat tersebut.
Salah seorang nasabah berinisial ASJ warga Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur itu harus menelan pil pahit, alih-alih menerima jaminannya setelah pelunasan. Justru sampai seminggu lebih, sejak pembayaran pelunasan dirinya dipersulit dan tidak menerima BPKB kendaraan miliknya.
“Sudah saya lunasi angsuran di Bfi Finance, tetapi BPKB yang seharusnya keluar 7 hari setelah pelunasan, tetapi sampai ini pihak Bfi finance belum mau kelaurkan BPKB saya dengan alasan yang berbelit-belit. Dengan alesan alasan kontrak lain di BFI tersebut ada yang telat angsuran. Padahal, saat pelunasan semua kontrak atau angsuran saya sudah bayarkan. Waktu Pelunasan saya seminggu yang lalu namun sampai saat sekarang belum juga di keluarkan oleh Bfi finance” jelas ASJ, Jumat, 22 Maret 2024.
Menanggapi itu, Sis selaku PIC BFI saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan tidak bisa memberikan penjelasan dengan dalih dirinya hanya juru tagih.
“Saya ini cuma kuli tagih, kalau masalah konfirmasi tunggakan, saya bisa jawab. Tapi kalau ada masalah diluar itu, lebih tepat ke kantor aja” ucap Sis.
Sementara itu, Kepala Cabang BFI Finance Kota Bandar Lampung dikonfirmasi membenarkan pelunasan itu dan menjelaskan bahwa yang bersangkutan memiliki kendala yaitu konsumen ASJ ada tunggakan di kontrak (pinjaman) yang lain di tempat leasing tersebut.
“ASJ itu memiliki kontrak lebih dari 1, benar kontrak yang mau di ambil ASJ sudah lunas tetapi di kontrak yang lain ia punya tunggakan makanya Bfi Finance belum bisa memberikan BPKB nya, itupun ada dalam aturan yang di bfi finance, “ungkap Fajar.
Hingga berita ini diturunkan, OJK lampung dan pihak berwenang sedang diupayakan dimintai tanggapan. Terkait Apakah tindakan BFI Finance Bandar Lampung dibenarkan secara peraturan. (Tim/Red).
Ikuti dan Baca artikel lainnya Kulintang.co di Google News.




















