Bandar Lampung, Kulintang.co — Pasca viral nyanyian Abdulrahman Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Kabupaten Lampung Utara yang merasa dikriminalisasi dan adanya dugaan pemerasaan dalam kasus gratifikasi kegiatan bimbingan teknis dan wawasan kebangsaan kepala Desa terpilih tahun 2022, dalam komprensi pers yang digelarnya pada Minggu 22 Oktober 2023.
Polda Lampung yang sebelumnya mengambil alih kasus tersebut karena diduga mandek di Polres Lampung Utara, melalui Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung langsung melimpahkan empat tersangka, termasuk Kadis PMDT Abdurahman, eks Kepala Bidang Pemerintahan Desa Ismirham Adi Saputra, dan eks Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan Desa, Ngadiman, serta pelaksana kegiatan lembaga bina pengembangan potensi dan inovasi desa Nanang F, kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Senin 23 Oktober 2023.
Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol M. Hendrik Aprilianto menuturkan, pelimpahan tersangka berikut barang bukti dilakukan karena telah dianggap lengkap oleh pihak kejaksaan. “Berkas perkara korupsi ataupun gratifikasi bimtek pratugas 202 kepala desa telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Lampung Utara. Untuk itu hari ini dilakukan tahap 2,” kata dia.
Disinggung mengenai langkah apa yang akan dilakukan oleh pihaknya terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Lampung Utara seperti yang disuarakan oleh Abdurahman, Hendri memilih untuk tidak berkomentar. Sebab, saat ini pihaknya hanya fokus pada kasus gratifikasi yang sedang ditangani. “Jadi, untuk sementara, saya no comment dulu,” katanya.
Setelah beberapa jam diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, keempatnya keluar gedung digiring petugas ke mobil tahanan Kejari Lampung Utara, dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan serta Isak tangis dan teriakan histeris keluarga keempat tersangka meramaikan suasana.
“Setelah diteliti beberapa jam ternyata ada syarat formil dan materil, penuntut umum berpendapat bahwa para tersangka dapat dilakukan penahanan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie.
Abdulrahman Cs terjaring OTT dugaan penerimaan gratifikasi dalam kegiatan bimtek kepala desa tahun 2022. Adapun ancaman hukuman penjaranya paling sedikit empat tahun. Sementara mengenai adanya kemungkinan untuk mengkaji Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Abdurahman karena diduga penuh intervensi, akan dilihat dalam fakta persidangan.
“Soal yang diprotes tersangka itu bisa saja terjadi. Namun, semuanya tergantung dengan fakta persidangan. Nanti, kami akan minta petunjuk pimpinan bagaimana tindak lanjut terhadap intervensi itu,” ujar Guntoro.
Polda Lampung Usut Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasaan
Polda Lampung akan mendalami nyanyian Kadis Pemerintahan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Lampung Utara, Abdulrahman, yang menyebutkan dirinya menjadi korban pemerasan dan kriminalisasi oleh oknum Polisi saat proses penyelidikan di Polres Lampung Utara.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol Umi Fadilah Astuti menyatakan bahwa pihaknya sudah mendapat laporan terkait konferensi pers Kadis PMD Lampung Utara Abdurahman, yang menyebutkan dikriminalisasi, intimidasi, pemerasan yang dilakukan oknum Polri.
“Jadi terkait itu Polda Lampung sedang melakukan pemeriksaan. Polda Lampung sudah menindak lanjuti aduan tersebut. Pernyataan Abdurahman dalam konferensi pers kemarin-Minggu telah dan segera di follow up. Semuanya bertujuan agar setiap persoalan yang muncul terang benderang dan tidak menimbulkan gaduh,” kata Umi Fadilah, Senin 23 Oktober 2023. (*)




















