Kulintang.co – Sepasang kekasih asal Kabupaten Mesuji berinisial RA (19) warga Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya dan pasangannya WU (19) warga Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang diamankan Polres Lampung Timur karena aksi nekatnya membuang bayi hasil hubungan terlarang keduanya, Minggu 2 April 2023.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, penangkapan terhadap WU dan RA berawal dari penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di wilayah Desa Ganti Warno Kecamatan Pekalongan.
“Bayi itu ditemukan di meja kayu depan toko milik warga Desa Gantiwarno Kecamatan Pekalongan, pada Sabtu 1 April 2023 pukul 18.15 WIB. Saat ditemukan, bayi jenis kelamin laki laki usia 0 bulan, panjang 49 cm berat 3.25 kg dalam keadaan hidup ditemukan dalam keadaan terbungkus kain,”katanya.
Tidak jauh dari letak bayi ditemukan sebuah kantong plastik warna putih berisikan ari-ari dan sebuah kantong plastik warna putih berisikan perlengkapan bayi. Yaitu, tisu, sabun, susu, botol dot, baby oil, kasa steril, dan pempers.
Diduga, bayi itu sengaja ditinggalkan oleh orang tidak dikenal di depan warung yang sedang tutup dan situasi sepi. Bayi tersebut kemudian dititipkan kepada bidan desa dan warga sekitar penemuan bayi itu juga melaporkan penemuan bayi itu ke Polsek Pekalongan
“Berdasarkan laporan warga dan hasil oleh tempat kejadian peristiwa (TKP) penemuan bayi serta keterangan sejumlah saksi. Petugas Polres Lamtim berhasil mengamankan, WU dan RA yang diduga sebagai pelaku pembuang bayi pada Minggu 2 April 2023,”ujar AKBP M.Rizal Muchtar.
Lanjunya, saat menjalani pemeriksaan, sepasang kekasih itu mengakui sebagai orang tua dari bayi tersebut. Mereka mengaku nekat membuah bayi hasil hubungan terlarang karena takut ketahuan orang tua masing-masing dan orang tua masing-masing.
“Ke dua tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, sepasang kekasih itu akan dijerat pasal 308 KUHP Junto pasal 305 KUH tentang membuang bayi dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan penjara. (Rls/Red)




















