Tulang Bawang Barat, Kulintang.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menetapkan Nurman Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kadis PPKB) sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, Senin 18 September 2023.
Kasi Pidsus Risky Fany Ardiansyah mengatakan jika penetapan tersangka terhadap (N) Kadis Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan hasil dari pemeriksaan intensif oleh Kejari Tubaba berdasarkan pemeriksaan yang dimulai dari bulan Mei dan diperkuat bukti-bukti.
Baca Juga : Kejari Periksa Dinas PPKB TUBABA Terkait Korupsi Anggaran 2021 dan 2022? Dikonfirmasi Kadis Bungkam
”Penetapan (N) secara resmi kami tetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan keuangan pada dinas PPKB dengan kerugian negara sebesar 1 Miliar Seratus Delapan Puluh Juta bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik tahun 2021 dan 2022″ ujarnya.
Risky menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka terdapat bukti penyimpangan anggaran yang pindah ke rekening pribadi.
”Anggaran yang telah dicairkan oleh BOKB non fisik tidak didistribusikan seluruh namun masuk di rekening pribadi,” jelasnya.
Berdasarkan perbuatannya, Nurman dikenakan pasal 2 undang-undang Tindak Pidana korupsi dan subsider pasal 3 dengan ancaman kurungan 4 – 20 tahun penjara.
Diketahui pemeriksaan juga dilakukan terhadap seluruh Kabid, Pegawai dan PLKB dibawah BKKBN dengan total saksi 20 orang.
Sementara itu, saat keluar dari gedung kejari dengan menggunakan rompi merah. Nurman mengatakan akan melakukan perlawanan karena merasa dirinya dizalimi.
“Saya membantah atas semua tuduhan itu dan yang jelas saya akan ngelawan, ini hanya sebatas memenuhi aturan yang saya lawan adalah kewengan yang sewenang-wenangnya,” kata Nurman. (*)




















