Kulintang.co (Bandar Lampung)- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memanggil Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Regional Office Bandar Lampung untuk memberikan klarifikasi atas pengaduan keberatan PHK yang dilaporkan oleh Nurhadi (47) bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan pada beberapa waktu lalu.
Baca Berita Terkait : 21 Tahun Bekerja, Pegawai BRI Lapor Disnaker Lampung Karena di PHK Sepihak dan Tanpa Pesangon
Pengaduan keberatan yang dilayangkan Warga Dusun VII (Sukamaju), Natar RT 025 RW 10, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan bersama kuasa hukumnya itu terkait ketidakadilan yang dialaminya, setelah 21 tahun mengabdi dan berkontribusi untuk perusahaan berplat merah di bawah naungan BUMN tersebut.
Usai menghadiri agenda tersebut, Nurhadi mengaku kurang puas atas hasil yang ia dapatkan dari pertemuan itu. Sebab menurutnya pertemuan tersebut tidak memberikan jawaban atas tuntutan yang menjadi harapannya bersama tim kuasa hukum, yaitu mendengar penjelasan langsung mengapa dirinya sampai diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
“Saya meminta dasar serta poin-poin apa saja yang dituduhkan ke saya, seperti diketahui SK yang diberikan ke saya tidak dirinci kesalahan apa saja yang saya lakukan, seperti hal nya rekan-rekan saya yang diduga menerima SK yang sama dengan rincian kesalahan yang cukup jelas. Sedangkan dalam SK putusan yang saya terima tidak dijelaskan secara rinci apa saja yang menjadi alasan saya di PHK,” kata Nurhadi, Selasa 20 Juni 2023.
Bahkan Nurhadi mengaku sebelum melapor ke Disnaker, dirinya telah melakukan berbagai upaya. Seperti mengirim permohonan tertulis pada 4 mei 2023 dan juga telah melakukan upaya untuk meminta penjelasan langsunv di Kantor Wilayah BRI Bandar Lampung pada 23 Mei 2023, kemudian kembali bersurat untuk kedua kalinya terhadap tuntutan yang dilayangkan pertama untuk meminta secara rinci terkait dasar persoalan dirinya di PHK namun hasilnya pun tetap sia-sia.
“Namun pihak BRI sampai sekarang belum bisa memberikan penjelasan terkait hal itu, padahal sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, saya berhak untuk tahu dan memperoleh informasi terhadap diri saya yang di PHK oleh BRI,”ungkapnya.
Pihak Nurhadi berharap pada pertemuan mediasi selanjutnya pihak BRI bisa menghadirkan pihak-pihak yang berkompeten dan bisa menjelaskan duduk persoalan tersebut dengan detail, serta bisa memberikan penjelasan terhadap poin-poin apa saja yang menjadi dasar BRI memberhentikan dirinya yang dinilai secara sepihak.
“Pertemuan hari ini merupakan mediasi awal untuk meminta klarifikasi dari masing-masing pihak terkait persoalan yang terjadi antara kedua belah pihak. Kemudian Disnaker dalam hal ini akan mendalami dahulu dokumen dari para pihak dan nanti kita akan jadwalkan secepatnya untuk mediasi selanjutnya,”ujar Soleha mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu.
Sementara, usai menghadiri pertemuan yang difasilitasi Disnaker Lampung itu. Pihak PT.BRI (Persero) Tbk yang diwakili Human Capital BRI Regional Office Bandar Lampung, saat diwawancara enggan memberikan tanggapan apapun dan lebih memilih diam alias bungkam terkait point-point persoalan yang menjadi dasar pihak perusahaan melakukan PHK terhadap Nurhadi. (*)




















