Jakarta, Kulintang.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menanggapi desakan dari masyarakat agar dirinya mundur dari jabatan. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden.
“Terkait dengan isu yang menyangkut Kapolri, itu hak prerogatif presiden,” ujar Listyo Sigit kepada wartawan di Sentul, Jawa Barat, pada Sabtu 30 Agustus 2025.
Listyo Sigit menyatakan pengangkatan maupun pencopotan Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden. Ia secara pribadi menyerahkan keputusan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara. “Kami prajurit, kapan saja siap,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo diketahui telah memanggil Kapolri dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengevaluasi perkembangan situasi terkini di masyarakat. Keduanya diperintahkan untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku.
Listyo Sigit mengaku telah mendengar kabar mengenai kegelisahan dan ketakutan masyarakat terhadap kericuhan yang terjadi belakangan ini. Dia berharap TNI-Polri mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dan tokoh nasional untuk menjaga persatuan dan kesatuan di tengah situasi yang ada. “Kami TNI-Polri akan segera mengambil langkah di lapangan untuk segera memulihkan situasi keamanan,” ujar Listyo Sigit.
Sebagai informasi, desakan agar Kapolri mundur mulai terdengar setelah seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan (21) meninggal dunia. Ia tewas akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brigade Mobil (Brimob) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis 28 Agustus 2025 malam. (Red)




















